Madiun (ANTARA) - PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyalurkan bantuan senilai Rp20 juta bagi warga yang menjadi korban bencana banjir di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Bantuan diserahkan tim Corporate Social Responsibility (CSR) PT KAI Daop 7 Madiun yang dipimpin Vice President Daop 7 Madiun Wisnu Pramudyo didampingi Deputy Vice President Rumekso Isanto beserta jajaran ke posko penanganan darurat bencana banjir Kabupaten Madiun di kantor Kecamatan Balerejo, Senin.
"Bantuan diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Sugiharto," ujar Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.
Adapun bantuan senilai Rp20 juta tersebut diwujudkan dalam bentuk logistik, antara lain berupa beras, mie instan, air mineral, alat kebersihan, obat-obatan, pakaian dewasa wanita dan pria, pakaian anak-anak, pakaian dalam dewasa dan anak, handuk, serta lainnya.
Ixfan menambahkan, selain bantuan tersebut, Daop 7 Madiun juga menyalurkan bantuan penggalangan dana yang bersumber dari para internal karyawan Daop 7 Madiun sebesar Rp6.775.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Sugiharto menyatakan terima kasih yang tidak terhingga atas bantuan yang diberikan oleh PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun. Bantuan tersebut akan langsung disalurkan ke warga yang membutuhkan.
"Terima kasih kepada PT KAI atas bantuan yang diberikan, semoga dapat meringankan beban para korban bencana banjir Madiun," kata Sugiharto.
Banjir besar melanda wilayah Kabupaten Madiun pada Rabu (6/3) hingga beberapa hari lamanya. Sebanyak 5.707 KK dan 497 hektare lahan pertanian terdampak banjir.
Musibah banjir juga menyebabkan 5.024 permukiman rusak ringan, dan 62 permukiman rusak berat. Sejumlah kecamatan yang terdampak, antara lain Kecamatan Madiun, Saradan, Balerejo, Pilangkenceng, Sawahan, Mejayan, Wungu, Wonoasri, Gemarang, Kebonsari, Kare, dan Dagangan.
Besarnya imbas banjir membuat Bupati Madiun Ahmad Dawami menetapkan status darurat bencana banjir di wilayah Kabupaten Madiun, tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.45/69/KPTS/402.013/2019 yang ditandatangani Bupati pada Rabu (6/3). Status darurat bencana banjir ditetapkan mulai tanggal 6-19 Maret 2019. (*)