Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur membutuhkan sebanyak 1.170.020 orang petugas yang akan ditempatkan di 130.010 tempat pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum 17 April 2019.
"Siapa saja berhak menjadi petugas KPPS asalkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan," ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Ia merinci, setiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua orang Petugas Ketertiban.
"Hitung-hitungannya, 130.010 TPS dibutuhkan 910.000 petugas KPPS serta 260.020 petugas ketertiban," ucap mantan komisioner KPU Kota Surabaya tersebut.
KPPS merupakan penyelenggara pemilu yang memegang peranan penting dalam menyukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi berkualitas sehingga dibutuhkan pembentukan secara transparan, objektif dan akuntabel.
Keberadaan KPPS sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Pemilihan anggota KPPS melalui PPS dilakukan dengan cara seleksi terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon anggota.
Dalam memilih calon anggota KPPS, kata dia, tahapannya pengumuman mulai 28 Februari hingga 5 Maret 2019, lalu penerimaan pendaftaran 5-11 Maret 2019.
"Masa kerjanya berlaku sekali kegiatan, terhitung sejak 10 April hingga 9 Mei 2019," kata Mas Anam, sapaan akrabnya.
Sementara itu, sejumlah persyaratan calon petugas KPPS yang wajib dipenuhi antara lain Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan.
Selain itu, lanjut dia, calon petugas KPPS tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Persyaratan selengkapnya bisa dipantau melalui berbagai pengumuman KPU kabupaten/kota, atau di website milik KPU," katanya. (*)