Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan penetapan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada awal Januari 2025.
Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, saat dihubungi dari Surabaya, Kamis mengatakan bahwa jadwal penetapan tersebut hanya untuk daerah yang tidak mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga hari setelah diterbitkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).
"Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dokumen e-BRPK dijadwalkan disampaikan kepada KPU pada 3 Januari 2025. Dengan jadwal tersebut, daerah yang tidak terdapat sengketa bisa ditetapkan pemenangnya mulai tanggal 6 Januari 2025,” ujar Choirul.
Choirul menambahkan, penetapan ini disesuaikan dengan peraturan terbaru MK yang menetapkan pengiriman BRPK pada Januari. Sebelumnya, pengiriman dijadwalkan pada 20 Desember 2024.
“Perubahan ini mengikuti regulasi baru dari MK,” katanya.
Hingga kini, setidaknya terdapat 16 kabupaten/kota dari total 38 wilayah di Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan sengketa ke MK. Selain itu, satu gugatan juga diajukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024.
Beberapa daerah yang mengajukan gugatan ke MK antara lain Magetan, Ponorogo, Kota Malang, Banyuwangi, Gresik, Kota Blitar, Nganjuk, Bangkalan, Pamekasan dan Ponorogo.
Sementara gugatan untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur sendiri diajukan pasangan calon Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta pada 11 Desember 2024.
Sementara itu, sebanyak 22 kabupaten/kota di Jawa Timur yang tidak mengajukan sengketa dipastikan dapat menetapkan kepala daerah terpilih pada awal Januari 2025.
Beberapa daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jember.