Surabaya (ANTARA) - Ratusan pedagang mendatangi gedung DPRD Kota Surabaya, Jatim, Kamis, menolak rencana pengosongan gedung Hitech Mall Kota Surabaya, Jawa Timur, yang selama ini menjadi ikon pusat elektronik terbesar di wilayah Indonesia timur mulai 1 April 2019.
"Kami hanya ingin Hitech Mall tetap dikelola Pemkot dan pedagang tetap di izinkan berjualan di sana," kata Ketua Paguyuban Pedagang Hitech Mall Surabaya, Rudi Abdullah saat mendatangi gedung DPRD Surabaya.
Diketahui setelah 1 April 2019 tidak akan lagi ada pusat perdagangan laptop dan komputer di mall tersebut lantasan masa sewa PT Sasana Boga yang telah habis pada 1 April 2019. Hitech Mall yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya itu akan menjadi pusat layanan ?masyarakat di bawah Pemkot Surabaya dan menjadi gedung kesenian dan budaya Surabaya.
Ratusan pedagang sendiri mengaku hingga saat ini masih belum bisa menemui langsung pihak Pemkot Surabaya. Bahkan pedagang tidak mengetahui atas rencana Pemkot yang akan melakukan revitalisasi gedung Hitech Mall itu.
Untuk itu, lanjut Rudi, para pedagang mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk meminta bantuan agar bisa tetap beraktifitas di sana. Hal ini dikarenakan pedagang yang berjumlah 400 orang ini sudah menempati gedung empat lantai ini lebih dari 25 tahun.
Ia berharap pedagang tidak menjadi korban atas polemik antara Pemkot Surabaya dan PT Sasana Boga. Jika memang masa kontrak antara PT Sasana Boga dengan Pemkot Surabaya selesai, setidaknya Pemkot juga memberikan solusi bagi ratusan pedagang ini.
"Jika memang Pemkot peduli dengan pedagang, sejatinya pedagang bisa tetap berjualan selama proses revitalisasi," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan bahwa perintah pengosongan itu berasal dari naskah perjanjian antara Pemkot Surabaya dengan PT Sasana Boga.
"Jadi sekarang bagaimana caranya agar pedagang bisa berjualan kembali, bukan mencari siapa yang menyuruh. Karena kalau Pemkot dan PT. Sasana Boga tidak taat dengan perjanjian itu juga tidak adil. Jadi kan perjanjian yang mempunyai efek hukum terhadap kedua belah pihak," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD kota Surabaya, Armuji menegaskan tidak ada pengosongan dan perjanjian dengan PT Sasana Boga sudah selesai.
"Jadi PT Sasana Boga tidak berhak menggelola lagi secara managemen dan itu secara otomatis dimiliki Pemkot Surabaya," katanya.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan bahwa segala keluhan pedagang bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya melainkan pihak penyewa dalam hal ini PT Sasana Boga.
"Mestinya pedagang komunikasi dengan penyewa. Hubungan (kontrak) antara pedagang dengan penyewa sudah habis pada 1 Maret. Pedagang sudah mengetahui itu. Kalau kontrak Pemkot dan penyewa selesai sampai 1 April 2019. Mereka (penyewa) juga tidak perpanjang," ujarnya.
Menurut Risma, nantinya Pemkot akan menata ulang gedung tersebut dengan memprioritaskan tempat tampil dan latihan kesenian daerah khas Surabaya seperti Ludruk dan Ketroprak yang selama ini dibelakang gedung Hitech Mall namun ke depan akan berada di depan. ? "Sedangkan gedung yang belakang dan sisi Utara akan disewa orang. La ini yang nantinya akan dibuat semacam mall untuk elektronik," katanya.
Seperti diketahui Pemkot Surabaya akan melakukan revitalisasi gedung Hitech Mall Surabaya, di mana nantinya gedung tersebut tidak hanya digunakan sebagai pusat elektronik melainkan juga sebagai pusat kesenian dan budaya Surabaya.
Selain itu, gedung empat lantai itu nantinya akan difungsikan sebagus kantor pusat layanan kepada masyarakat.
Kantor pusat layanan yang dimaksud adalah semacam Gedung Siola, yakni mall kantor layanan kepada masyarakat. (*)