Bea Cukai Blitar Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Sitaan
Rabu, 20 Februari 2019 22:17 WIB
Kami sudah koordinasikan dengan pihak Rupbasan untuk menghancurkan seluruh barang bukti sitaan cukai yang telah tuntas penanganannya
Tulungagung (Antaranews Jatim) - Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan ribuan barang bukti sitaan cukai dalam bentuk rokok ilegal, liquid rokok elektrik (vape) serta minuman beralkohol yang tidak disertai cukai.
Simbolis pemusnahan aneka barang bukti sitaan cukai digelar di Hotel Crown Victoria, Tulungagung, Jawa Timur, dengan disaksikan jajaran forum pimpinan daerah dari empat kabupaten/kota yang ada di wilayah KPPBC Blitar, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
"Dari semua kasus yang kami tangani di bidang pengawasan, terdapat sebanyak 104 surat bukti penindakan serta tiga kasus yang memasuki ranah penyidikan dan kesemuanya telah P21. Ini artinya berkas sudah dinyatakan lengkap dan dapat diteruskan ke persidangan," kata Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Blita, M Arif Setijo Noegroho dikonfirmasi di sela acara.
Tidak semua barang bukti hasil sitaan cukai dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pihak KPPBC mengambil sebagian untuk dilakukan simbolis pemusnahan dengan melibatkan jajaran Forpimda dan pemangku kepentingan terkait.
Sedangkan sebagian besar barang bukti lain, kata Arif, rencana akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar untuk dimusnahkan di tempat penghancuran khusus.
"Kami sudah koordinasikan dengan pihak Rupbasan untuk menghancurkan seluruh barang bukti sitaan cukai yang telah tuntas penanganannya," kata Arif.
Selama kurun 2018 tercatat KPPBC Blitar berhasil menyita sebanyak 3.939.965 batang rokok ilegal, 254 botol liquid vape (HPTL) dan 7.478 botol minuman beralkohol tanpa cukai.
Ditaksir total kerugian negara akibat pelanggaran cukai sesuai jumlah barang bukti sitaan itu sebesar Rp1.451.887.070.
"Khusus untuk kasus peredaran rokok ilegal, survei UGM pada 2016 terpantau masih di kisaran 12 persen. Sedangkan pada 2018 peredarannya (rokok tanpa cukai atau ilegal) turun menjadi sekitar 7 persen," ujarnya.
Menurut Arif, sitaan hasil pengawasan dan penindakan itu cukup memuaskan, sebab volume yang dicapai dari hasil penindakan sudah melampaui target yang dipatok pada awal 2018.
Demikian juga dari sisi penerimaan, Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp267.800.220,250. Jumlah penerimaan ini melampaui target yang sebesar Rp253,937 juta, sehingga jika diprosentase, capaian penerimaan adalah 105,46 persen.
Sementara itu dalam bidang pelayanan, hasil survei kepuasan pengguna jasa tahun 2018 di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar, mendapatkan indeks 4,3. Indeks ini di atas target yang ditetapkan, yakni 4,2 dari skala 5.
Bea Cukai juga telah menerbitkan izin gudang berikat pertama di Blitar, yakni PT Rejoso Manis Indo.
Dengan diterbitkannya surat keputusan gudang berikat pertama di Kabupaten Blitar ini sebagai bentuk dukungan Bea Cukai untuk pertumbuhan industri gula nasional serta perkembangan ekonomi daerah.
Dari segi komunikasi dan edukasi, pada tahun 2018, Bea Cukai Blitar telah megadakan sosialisasi sebanyak 15 kali, meliputi penyuluhan antirokok ilegal, sosialisasi peraturan kepabeanan bagi calon pekerja migran Indonesia, serta anti narkoba.
Sosialisasi tersebut sebagian menggunakan dana DBHCHT serta bekerja sama dengan pihak terkait, yaitu pemda, BNN dan PJTKI.
"Indeks keberhasilan sosialisasi tercapai sebesar 88.52 dari target yang ditetapkan yaitu 80 dari skala 100," kata Arif.
Ia menambahkan, indikator-indikator capaian Bea Cukai Blitar tersebut tertuang dalam Kontrak Kinerja yang telah ditandatangani pada Tahun 2018.
Dalam mewujudkan sistem pengelolaan kinerja yang baik, Bea Cukai Blitar telah menetapkan sistem pengelolaan kinerja berbasis Balanced Scorecards (BSC) sehingga kinerja Bea Cukai Blitar diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja Utama yang merupakan Indikator keberhasilan pencapaian sasaran-sasaran strategis.
"Capaian-capaian yang sudah dikerjakan tersebut merupakan hasil kerja bersama dari berbagai pihak dan perlu diapresiasi. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan agar target kinerja tahun 2019 dapat tercapai," ujarnya. (*)
Simbolis pemusnahan aneka barang bukti sitaan cukai digelar di Hotel Crown Victoria, Tulungagung, Jawa Timur, dengan disaksikan jajaran forum pimpinan daerah dari empat kabupaten/kota yang ada di wilayah KPPBC Blitar, yakni Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek.
"Dari semua kasus yang kami tangani di bidang pengawasan, terdapat sebanyak 104 surat bukti penindakan serta tiga kasus yang memasuki ranah penyidikan dan kesemuanya telah P21. Ini artinya berkas sudah dinyatakan lengkap dan dapat diteruskan ke persidangan," kata Kepala KPPBC tipe Madya Pabean C Blita, M Arif Setijo Noegroho dikonfirmasi di sela acara.
Tidak semua barang bukti hasil sitaan cukai dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pihak KPPBC mengambil sebagian untuk dilakukan simbolis pemusnahan dengan melibatkan jajaran Forpimda dan pemangku kepentingan terkait.
Sedangkan sebagian besar barang bukti lain, kata Arif, rencana akan diserahkan ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Blitar untuk dimusnahkan di tempat penghancuran khusus.
"Kami sudah koordinasikan dengan pihak Rupbasan untuk menghancurkan seluruh barang bukti sitaan cukai yang telah tuntas penanganannya," kata Arif.
Selama kurun 2018 tercatat KPPBC Blitar berhasil menyita sebanyak 3.939.965 batang rokok ilegal, 254 botol liquid vape (HPTL) dan 7.478 botol minuman beralkohol tanpa cukai.
Ditaksir total kerugian negara akibat pelanggaran cukai sesuai jumlah barang bukti sitaan itu sebesar Rp1.451.887.070.
"Khusus untuk kasus peredaran rokok ilegal, survei UGM pada 2016 terpantau masih di kisaran 12 persen. Sedangkan pada 2018 peredarannya (rokok tanpa cukai atau ilegal) turun menjadi sekitar 7 persen," ujarnya.
Menurut Arif, sitaan hasil pengawasan dan penindakan itu cukup memuaskan, sebab volume yang dicapai dari hasil penindakan sudah melampaui target yang dipatok pada awal 2018.
Demikian juga dari sisi penerimaan, Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp267.800.220,250. Jumlah penerimaan ini melampaui target yang sebesar Rp253,937 juta, sehingga jika diprosentase, capaian penerimaan adalah 105,46 persen.
Sementara itu dalam bidang pelayanan, hasil survei kepuasan pengguna jasa tahun 2018 di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar, mendapatkan indeks 4,3. Indeks ini di atas target yang ditetapkan, yakni 4,2 dari skala 5.
Bea Cukai juga telah menerbitkan izin gudang berikat pertama di Blitar, yakni PT Rejoso Manis Indo.
Dengan diterbitkannya surat keputusan gudang berikat pertama di Kabupaten Blitar ini sebagai bentuk dukungan Bea Cukai untuk pertumbuhan industri gula nasional serta perkembangan ekonomi daerah.
Dari segi komunikasi dan edukasi, pada tahun 2018, Bea Cukai Blitar telah megadakan sosialisasi sebanyak 15 kali, meliputi penyuluhan antirokok ilegal, sosialisasi peraturan kepabeanan bagi calon pekerja migran Indonesia, serta anti narkoba.
Sosialisasi tersebut sebagian menggunakan dana DBHCHT serta bekerja sama dengan pihak terkait, yaitu pemda, BNN dan PJTKI.
"Indeks keberhasilan sosialisasi tercapai sebesar 88.52 dari target yang ditetapkan yaitu 80 dari skala 100," kata Arif.
Ia menambahkan, indikator-indikator capaian Bea Cukai Blitar tersebut tertuang dalam Kontrak Kinerja yang telah ditandatangani pada Tahun 2018.
Dalam mewujudkan sistem pengelolaan kinerja yang baik, Bea Cukai Blitar telah menetapkan sistem pengelolaan kinerja berbasis Balanced Scorecards (BSC) sehingga kinerja Bea Cukai Blitar diukur atas dasar penilaian Indikator Kinerja Utama yang merupakan Indikator keberhasilan pencapaian sasaran-sasaran strategis.
"Capaian-capaian yang sudah dikerjakan tersebut merupakan hasil kerja bersama dari berbagai pihak dan perlu diapresiasi. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan agar target kinerja tahun 2019 dapat tercapai," ujarnya. (*)