Surabaya (Antaranews Jatim) - Legislator optimistis Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru hasil revisi revisi Perda Nomor 5/2008 Tentang KTR segera disahkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya.
"Saya optimistis banmus (badan musyawarah) DPRD Surabaya bisa segera menjadwalkan paripurna pengesahan Reperda KTR," kata anggota pansus Revisi Perda KTR 5/2008 DPRD Surabaya, Reni Astuti di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pansus telah menyelesaikan pembahasan raperda RTR bersama dengan dengan Pemerintah Kota Surabaya melalui dinas kesehatan dan bagian hukum.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan pansus telah menyelesaikan 12 bab dan 16 pasal setelah melalui proses pembahasan dengan melibatkan masukan kelompok masyarakat, akademisi dan perguruan tinggi.
Pansus sendiri, lanjut dia telah menyetujui pembahasan revisi perda KTR dan melaporkan ke banmus. Selanjutnya tahapannya raperda ini akan dibawa ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk mendapatkan catatan-catatan.?
"Semoga proses di pemprov berjalan lancar karena sesunggunya subtansi raperda ini dalam rangka salah satunya menindaklanjuti adanya peraturan perundangan di atasnya," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.
Adapun peraturan tersebut yakni Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pertanggal 28 November 2018 dengan Nomor Surat 440/T469/Bangda Tentang Penerapan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Daerah.?
Dalam surat tersebut disebutkan agar pemerintah daerah segera menetapkan Perda KTR dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada, salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 ?Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Selain itu pemerintah daerah harus melaksanakan perda secara efektif dengan mengoptimalkan peran Satpol PP dan melakukan pembinaan serta pengawasan pada KTR yang ada di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan untuk menetapkan KTR di lingkungan sekolah agar mengacu pada Permendikbud Nomor 64/2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah.
Setelah proses di Pemprov Jatim tuntas, Reni optimistis banmus bisa segera menjadwalkan agar raperda KTR yang baru ini bisa segera disahkan dalam rapat paripurna.
"Semoga raperda KTR yang baru ini ?bisa bermanfaat buat warga Surabaya," katanya.
Sekretaris Pansus Revisi Perda KTR DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah sebelumnya mengatakan soal diterima dan tidaknya revisi perda KTR tergantung hasil keputusan rapat Banmus DPRD Surabaya.?
Menurut dia, setelah selesai pembahasan revisi perda, prosesnya masih panjang karena pansus harus melaporkan ke Banmus DPRD Surabaya yang kemudian ditindaklanjuti dengan menyerahkan ke Gubernur Jatim untuk fasilitasi.?
Soal diterima atau ditolak revisi perda tersebut tentunya tergantung dari kebijakan masing-masing fraksi yang memiliki pewakilan di banmus. "Kalau semua fraksi setuju, berarti revisi perda tersebut bisa disahkan. Tapi kalau tidak ya berarti dikembalikan ke Pemkot Surabaya," ujar anggota Komisi D DPRD Surabaya ini. (*)