Surabaya (Antaranews Jatim) - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Cak Nur dinyatakan lengkap atau P21, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera.
"Pada tanggal 6 Februari 2019, berkas Sugi yang dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 UU ITE dinyatakan lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum, red)," kata Barung di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Namun, Egi Sudjana selalu kuasa hukum Sugi, pada 11 Februari mengajukan surat permohonan agar Sugi bisa bepergian untuk melakukan dakwah di Australia.
"Kami tidak bisa memberikan, karena dari imigrasi sudah keluar surat pencekalan. Setelah dinyatakan lengkap atau P21, kita akan melakukan penyerahan berkas dan tersangkanya," katanya.
Barung menjelaskan, pihaknya secepatnya akan menyerahkan berkas maupun Sugi Nur Raharja ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. "Mungkin pekan ini kami ajukan surat, pekan berikutnya akan dilakukan pemanggilan sekaligus mengantar ke kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menambahkan, surat pencekalan terhadap Sugi telah diajukan sejak November 2018 dengan tahap pertama selama 20 hari.
Kemudian tahap lanjutan diajukan pada 17 Desember oleh Kabareskrim Polri untuk mendapat izin pencekalan selama 17 Desember 2018 hingga 17 Juni 2019.
"Selain itu, paspor Sugi telah ditarik selama enam bulan. Paspornya sudah ditarik, jadi tidak mungkin dapat bepergian," katanya.
Sugi Nur Raharja dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Polda Jatim atas videonya berjudul Generasi Muda NU Penjilat di Youtube, karena dianggap berisi penghinaan terhadap organisasi NU.
Sugi Nur Raharja dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(*)
Baca juga: Polisi Tetapkan Sugi Nur Raharja Tersangka Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Polda Jatim Usut Akun Medsos Pengikut Sugi Raharja