Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Sugi Nur Raharja alias Cak Nur sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis,mengatakan, polisi menetapkan Sugi sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi, termasuk saksi ahli antara lain ahli bahasa, pidana, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Berdasarkan dari masukan ahli tersebut, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Barung.
Empat saksi ahli tersebut masing masing satu saksi ahli bahasa yakni Andi Yulianto, dua saksi ahli pidana yakni Dr Yusuf Jakobus dari Universitas Pelita Harapan dan Dr Bambang Suheryadi dari Universitas Airlangga Surabaya, serta satu saksi ahli ITE yakni Dendi Eka Puspawardi dari Dinas Kominfo Jatim.
Barung mengatakan, hari ini polisi telah memeriksa Sugi di Mapolda Jatim dengan status tersangka.
"Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fix menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka," ujarnya.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi menambahkan polisi telah menetapkan Sugi sebagai tersangka sejak digelarnya kasus ini atau satu pekan yang lalu.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan yang kedua sebagai tersangka. Sebelumnya pada pemanggilan pertama, Sugi tidak datang dengan alasan masih ada pengajian di daerah lain.
"Kami pasti akan melakukan pencekalan karena takut saudara Sugi ini kabur ke luar negeri," katanya
Harissandi menambahkan, penetapan Sugi menjadi tersangka setelah polisi memeriksa bukti seperti video Sugi yang telah tersebar.
"Kami masih akan meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan laptop yang dipakai untuk mengedit video itu. Sampai sekarang belum diserahkan kepada penyidik," ucapnya.
Sugi Nur Raharja dijerat pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya, Sugi Nur Raharja dilaporkan Forum Pembela Kader Muda NU ke Polda Jatim atas videonya berjudul Generasi Muda NU Penjilat di Youtube, karena dianggap berisi penghinaan terhadap organisasi NU.(*)
Baca juga: Ansor Surabaya Ajak Gus Nur Tabayun
Baca juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Pelanggaran ITE Sugi Raharja
Polisi Tetapkan Sugi Nur Raharja Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kamis, 22 November 2018 17:20 WIB
Yang jelas, bahwa hasil pemeriksaan sudah fix menetapkan yang bersangkutan jadi tersangka