Surabaya (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota Mojokerto dan Kejaksaan Negeri setempat sepakat kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama di Mojokerto, Kamis.
"Tujuan kerja sama ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ning Ita, sapaan akrabnya.
Ning Ita mengungkapkan, penandatanganan MoU ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Maka saya harapkan kepada semua OPD di lingkungan Pemkot Mojokerto untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto yang meliputi pendampingan dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain," katanya.
Tindakan hukum lain, itu kata Ning Ita, yaitu tugas jaksa pengacara negara untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah di daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto, Ning Ita juga berharap agar setiap OPD menggali potensi kerja sama dengan daerah lain maupun dengan pihak ketiga.
"Dimana semua kerja sama bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masayarakat, juga peningkatan dalam proses pembangunan dan operasional di Pemkot Mojokerto agar kita semua mampu mewujudkan visi kita yaitu mewujudkan Kota Mojokerto yang berdaya saing, mandiri, demokratis, adil, makmur, sejahtera dan bermartabat," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menyampaikan, pihaknya menggunakan prinsip "Corruption Impact Assesment" (CIA) sehingga ketika menemukan modus-modus operandi di lingkup Pemkot akan disampaikan kepada "leading sektor"-nya.
Sehingga nantinya modus-modus operandi tidak terjadi lagi. Dengan prinsip CIA, Halila berharap Pemkot Mojokerto berada di wilayah bebas dari korupsi.
“Kami sesuai UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejakasaan RI khususnya pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” kata Halila.
Lebih lanjut Halila menyampaikan bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Kejari kepada OPD mulai dari perencanaan atau pada saat akan dimulainya kerja sama dengan pihak ketiga, kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya.
"Secara limitatif terkait dengan bantuan hukum, jaksa pengacara negara mewakili Pemkot baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat setelah ada kuasa khusus yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi serta dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara," ungkap Halila.
Dalam kesempatan ini Halila juga menjelaskan perlunya dilakukan penandatanganan kesepakatan setahun sekali. Halila menegaskan pentingnya komitmen. (*)
Pemkot-Kejari Mojokerto Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan TUN
Kamis, 7 Februari 2019 23:08 WIB