Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya bersama jajaran kepolisian sektor mengungkap 117 kasus narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) selama Operasi Tumpas Semeru 2019 yang berlangsung dua pekan, 26 Januari - 6 Februari.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan, selama dua pekan Operasi Tumpas Semeru itu, pihaknya juga mengungkap sebanyal 100 kasus minuman keras.
"Dengan begitu, seluruhnya kasus narkoba dan minuman keras selama dua pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru ini kami mengungkap sebanyak 217 perkara," katanya.
Dari seluruh kasus tersebut, Polrestabes Surabaya telah menetapkan 262 tersangka, yang terdiri dari 147 tersangka kasus narkoba dan 115 tersangka kasus minuman keras.
Rudi merinci barang bukti narkoba yang diamankan dari para tersangka adalah 299,44 gram sabu-sabu, 34,5 butir ekstasi 34,5 butir, 140,66 gram ganja, 214 butir pil koplo "Double L", serta 1937 botol minuman keras berbagai jenis dan merek.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatra Selatan itu lebih lanjut menyatakan komitmen untuk terus memberantas narkoba dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
"Kami berharap masyarakat Surabaya ikut serta membantu memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal karena jika dibiarkan akan merusak generasi penerus bangsa," ucapnya. (*)
Polrestabes Surabaya Ungkap 117 Kasus Narkoba
Kamis, 7 Februari 2019 18:15 WIB
Kami berharap masyarakat Surabaya ikut membantu memberantas peredaran narkoba, karena jika dibiarkan akan merusak generasi penerus bangsa