Surabaya (Antaranews Jatim) - Spanduk dan "banner" bertuliskan penolakan warga Kota Surabaya, Jatim, membayar sewa atau retribusi surat ijo kepada pemerintah kota setempat mulai marak di beberapa kawasan di Kota Pahlawan.
Ketua Gerakan Pejuang Hapus Surat Ijo, Bambang Sudibyo, di Surabaya, Rabu, mengatakan aksi pemasangan spanduk dan banner di rumah-rumah maupun gang-gang itu dilakukan secara swadaya oleh warga yang menempati tanah surat ijo.
"Pemasangan spanduk dan banner itu akan berlangsung terus menerus dengan melibatkan sekitar puluhan ribu pemegang surat ijo," katanya.
Berdasarkan laporan yang masuk, spanduk dan banner tersebut terpasang di Kertajaya, Perak Timur, Perak Barat, Kertajaya, Barata, Bratang, Dukuh Kupah Barat, Dukuh Kupang Timur, Pucang, Jagir, dan beberapa wilayah lainnya di Surabaya.
Ia mengatakan apa yang dilakukan mereka itu tidak lepas dari rekomendasi Komisi A DPRD Jatim usai dengar pendapat dengan warga pemegang surat ijo, BPN, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim pada 24 September 2018.
Rekomendasi itu di antaranya Pemkot Surabaya harus mencabut Perda 16 Nomor 2014 tentang Pelepasan Tanah Aset Pemkot Surabaya, Perda 3/2016 tentang Izin Pemakaian Tanah, dan Perwali 9/2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi Kekayaan daerah.
"Rekomendasi lainnya adalah Pemkot tidak memungut retribusi tanah surat ijo," ujarnya.
Ia menambahkan selama ini warga harus membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi surat tanah ijo. Warga keberatan karena harus membayar dua kali dalam satu objek.
Bahkan, masih lanjut dia, retribusi tanah surat ijo itu lebih mahal dibandingkan dengan PBB sehingga hal itu membuat warga menjadi resah. "Bayangkan saja, membayar retribusi surat ijo lebih mahal tiga kali lipat dibandingkan membayar PBB. Kan kasihan mereka," katanya.
Terkait rencana rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya yang rencananya pada Rabu ini ternyata gagal karena diundur. Ia sendiri tidak tahu menahu alasan gagalnya rapat tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Theresia Maria Ekawati Rahayu sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan surat peringatan kepada pemegang surat tanah ijo yang tidak membayar retribusi.
"Kan sudah tercantum dalam surat izin bahwa kewajiban pemegang izin (surat ijo, red) adalah membayar retribusi. Jika terlambat akan dikenakan denda," katanya.
Ia menambahkan selama ini masih banyak pemegang surat ijo yang rutin membayar. Kalau nantinya ada yang mengancam tidak membayar, ia berharap tidak berpengaruh terhadap pendapatan dari sektor retribusi tanah surat ijo.
Untuk diketahui surat ijo seluas 1.200 hektare yang tersebar di 23 kecamatan. Tanah surat ijo itu sendiri terdiri dari 46 ribu persil dan dihuni sekitar 400 ribu jiwa. Setiap tahun mereka harus membayar sewa ke Pemkot Surabaya selain membayar PBB. (*)
Spanduk Penolakan Warga Bayar Sewa Surat Ijo Marak di Surabaya
Rabu, 6 Februari 2019 7:54 WIB
Pemasangan spanduk dan banner itu akan berlangsung terus menerus dengan melibatkan sekitar puluhan ribu pemegang surat ijo