Surabaya (Antaranews Jatim) - Pimpinan DPRD Kota Surabaya menilai surat pengajuan reposisi unsur pimpinan di Komisi B belum jelas tujuannya karena tidak menyebut posisi jabatan mana saja yang perlu diganti.
"Jadi hasil rapat badan musyawarah (Banmus) kemarin (21/1), surat pengajuan reposisi yang ditandatangani enam dari 10 anggota Komisi B itu tidak menyebut unsur pimpinan mana saja yang diganti. Sehingga surat tersebut dikembalikan ke internal komisi B untuk diperjelas lagi," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, pihaknya mempersilahkan internal komisi B menggelar rapat internal untuk memperjelas jabatan apa yang hendak diganti. Setelah itu, lanjut dia, surat tersebut dikirim lagi ke Ketua DPRD Surabaya untuk digelar rapat Banmus.
Saat ditanya kalau seandainya ketua komisi B dan sekretaris komisi B tidak mau menggelar rapat terkait hal itu, Aden mengatakan bahwa rapat bisa digelar sama wakil ketua komisi B atau mayoritas anggota yang mengajukan usulan reposisi tersebut.
"Sempat ada obrolan dari Edi Rachmat (Sekretaris Komisi B) bahwa itu tidak bisa dilakukan karena sudah ada komitmen dengan partai koalisi. Tapi menurut Armuji (Ketua DPRD Surabaya) itu bisa dilakukan karena atas dasar mayoritas anggota sesuai tata tertib dewan," kata politikus Partai Gerindra ini.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi mengatakan untuk melaksanakan hasil rapat banmus, pihaknya sudah menghubungi Ketua Komisi B Mazlan Mansyur untuk koordinasi pelaksanaan rapat internal komisi dengan agenda pemilihan sekretaris komisi B yang baru pengganti Edi Rachmat.
"Saat itu dijawab oleh Pak Ketua Komisi B, kalau bisa ya secepat. Saya juga sampaikan karena Selasa ini seluruh anggota DPRD Surabaya ada acara Adeksi di Jakarta sampai Jumat mendatang," katanya.
Maka, lanjut dia, disepakati rapat internal komisi B akan di laksanakan pada Senin (28/1) pukul 10.00 WIB. "Saya langsung membuat surat usulan kepada pimpinan dewan agar menerbitkan surat undangan rapat internal komisi B," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan desakan reposisi ini terkait karut marutnya kepemimpinan di Komisi B yang menyebabkan dirinya melaporkan Sekretaris Komisi B Edi Rachmat ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya terkait dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan saat kunjungan kerja ke Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sepakat adanya perubahan unsur pimpinan di Komisi B yang tinggal 10 bulan ini. Biar kepemimpinan komisi B lebih berdaya dan berbuat maksimal solid adan kompak," katanya.
Sekretaris Komisi B, Edi Rachmat mengatakan pihaknya saat ini belum berkenan berkomentar banyak terkait adanya usulan reposisi unsur pimpinan komisi B ke publik. "Nanti kalau sudah waktunya saya sampaikan," ujarnya.
Sementara itu, menurut salah satu anggota dewan yang enggan disebut namanya menyatakan bahwa Edi Rachmat akan membicarakan hal ini dengan pimpinan parpol koalisi yakni Whisnu Sakti Buana yang merupakan Ketua DPC PDIP Surabaya.
"PKB dan Hanura adalah koalisi pertama yang sampai saat ini solid dan tidak membuat ulah, seharusnya partai koalisi diajak bicara kalau ada masalah seperti ini. Jangan sampai dengan pergantian ini bisa membuat hubungan koalisi menjadi kurang baik," katanya.
Padahal, lanjut sumber tersebut, komitmen awal sesuai dengan koalisi yakni pimpinan komisi B berasal dari PKB, wakil ketua komisi B dari PDIP dan Sekertaris komisi B dari Hanura.
"Seharusnya ini di bicarakan ditingkat koalisi partai antar-pimpinan kalau tidak suka sama Edi, bisa diganti dengan anggota dewan lain dari Hanura," katanya. (*)
Pimpinan DPRD Surabaya : Pengajuan Reposisi Pimpinan Komisi B Belum Jelas
Selasa, 22 Januari 2019 8:32 WIB
Jadi hasil rapat badan musyawarah (Banmus) kemarin (21/1), surat pengajuan reposisi yang ditandatangani enam dari 10 anggota Komisi B itu tidak menyebut unsur pimpinan mana saja yang diganti. Sehingga surat tersebut dikembalikan ke internal komisi B untuk diperjelas lagi