Surabaya (Antaranews Jatim) - Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Surabaya yang digelar pada Senin ini memutuskan agar usulan anggota dewan terkait reposisi unsur pimpinan di Komisi B DPRD segera diproses.
"Rapat Banmus tadi memutuskan agar usulan reposisi itu dikembalikan kepada internal Komisi B untuk diproses," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha kepada Antara di Surabaya.
Selain itu, lanjut dia, hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) juga memberikan waktu sekitar dua pekan untuk memproses usulan repoisisi. Jika nantinya dilakukan pemilihan kembali unsur pimpinan di Komisi B, maka yang akan memimpin proses pemilihan dari pimpinan DPRD Surabaya, dalam hal ini Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi mengatakan usulan reposisi ini dikarenakan manajemen di Komisi B kurang begitu berjalan dengan lancar dan kompak serta kurang transparan.
"Untuk itu, perlu adanya penyegaran posisi unsur pimpinan biar ada perbaikan yang lebih baik," kata Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini.
Selama ini, lanjut dia, di komisi B kurang begitu kompak sehingga kalau ini terus berlanjut maka akan sangat mengganggu proses kinerja dikomisi dalam menjalankan fungsi-fungsi legislator DPRD kota Surabaya.
Oleh karena itu, kata dia, enam dari 10 anggota Komisi B sepakat dan menandatangani surat bermaterai untuk reposisi unsur pimpinan Komisi B DPRD Surabaya. Mereka adalah Anugrah Ariyadi (Wakil Ketua Komisi B dari Fraksi PDIP), Baktiono (anggota komisi dari Fraksi PDIP), Erwin Tjahyuadi (anggota komisi dari Fraksi PDIP), Binti Rohmah (anggota komisi dari Fraksi Golkar), Dini Rijanti (anggota komisi dari Fraksi Demokrat) dan M. Arshad (anggota komisi dari Fraksi PAN).
Sedangkan yang tidak bertanda tangan Mazlan Mansyur (Ketua Komisi B dari PKB), Edi Rachmat (Sekretaris Komisi B dari Fraksi Gabungan Hanura, Nasdem dan PPP/Handap), Rio Pattiselanno (anggota dari Fraksi Gerindra) dan Ahmad Zakaria (anggota dari Fraksi PKS). Adapun target dari reposisi ini adalah mengganti Sekretaris Komisi B Edi Rachmat dari Hanura dengan M Arsyad dari PAN.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan desakan reposisi ini terkait karut marutnya kepemimpinan di Komisi B yang menyebabkan dirinya melaporkan Sekretaris Komisi B Edi Rachmat ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya terkait dugaan pelanggaran etika dan tata tertib dewan saat kunjungan kerja ke Yogyakarta beberapa waktu lalu.
"Kami sepakat adanya perubahan unsur pimpinan di Komisi B yang tinggal 10 bulan ini. Biar kepemimpinan Komisi B lebih berdaya dan berbuat maksimal solid dan kompak," katanya.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Edi Rachmat sebelumnya mengatakan tidak mengetahui ada rapat yang membahas masalah reposisi terhadap dirinya.
"Seharusnya ada rapat komisi. Ini saya malah tidak tahu. Bisa ditanyakan ke ketua Komisi B kok ada anggotanya seperti itu," katanya.
Mengenai jabatan sekretaris Komisi B, Edi mengatakan bahwa itu merupakan keputusan dari koalisi partai pada saat awal menjadi anggota DPRD Surabaya.
"Selama ini, saya tidak pernah bermasalah di koalisi," ujar Ketua DPC Partai Hanura Surabaya ini.
Meski demikian, ia tidak terganggu dengan hal itu karena saat ini yang terpenting baginya upaya memenangkan Pemilu 2019. "Tinggal tiga bulan lagi pemilu. Saya fokus di pemilu," katanya.
Hal sama juga dikatakan Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur, yang tidak pernah diajak bicara terkait adanya reposisi unsur pimpinan Komisi B.
"Di Komisi B tidak terbiasa seperti itu. Kalau ada masalah selalu diselesaikan secara musyawarah," ujarnya.
Untuk itu, ia menyarankan agar persoalan ini dikomunikasikan dengan baik oleh pimpinan dan elit partai di Surabaya. Apalagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Surabaya tinggal beberapa bulan. (*)
DPRD Surabaya Proses Usulan Reposisi Pimpinan Komisi B
Senin, 21 Januari 2019 19:26 WIB
Rapat Banmus tadi memutuskan agar usulan reposisi itu dikembalikan kepada internal Komisi B untuk diproses