Surabaya (Antaranews Jatim) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita ratusan kontainer berisi kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat yang diselundupkan melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Seluruhnya terdapat 327 kontainer berisi kayu ilegal yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah diselundupkan menggunakan beberapa kapal selama dua bulan terakhir," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu.
Dia merinci, 40 kontainer kayu ilegal diamankan terlebih dahulu melalui operasi pertama di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang digelar pada 8 Desember 2018. Kemudian operasi kedua di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada 4 Januari mengamankan 88 kontainer berisi kayu ilegal.
Lalu melalui operasi yang digelar bersama Detasemen Intelijen Komando Armada II dan kepolisian pada 7 Januari di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan 199 kontainer berisi kayu ilegal.
"Dengan begitu penyelundupan kayu ilegal asal Papua dan Papua Barat yang kami amankan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya seluruhnya berjumlah 327 kontainer," katanya.
Selain itu, Rasio menandaskan, operasi yang digelar KLHK pada 5 Januari di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, juga berhasil mengamankan 57 kontainer berisi kayu ilegal asal Papua.
"Secara keseluruhan dari operasi yang berlangsung di Makassar dan Surabaya ini kami mengamankan 284 kontainer berisi kayu ilegal yang berasal dari Papua dan Papua Barat. Semuanya merupakan kayu merbau yang diperkirakan berjumlah lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp104,63 miliar," ujarnya, menjelaskan.
Rasio menduga seluruh kayu dari ratusan kontainer yang telah diamankan tersebut pemiliknya adalah seorang atau satu kelompok dalam jaringan yang sama.
"Kami mengerahkan 60 penyidik untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikannya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah komit dan serius untuk mengamankan sumberdaya alam dan menindak tegas pelakunya," ucapnya. (*)