Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur segera dihentikan operasionalnya, terhitung mulai 7 November 2025 menyusul sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sanksi tersebut diberikan lantaran pengelolaan sampah di TPA Mrican masih menggunakan sistem open dumping, yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan lingkungan, demikian keterangan resmi disampaikan Pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto di Ponorogo, Rabu.
Disebutkan, Ponorogo menjadi satu dari 344 kabupaten/kota di Indonesia yang mendapat sanksi serupa.
Jamus Kunto menambahkan, penghentian operasional itu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengolahan sampah dari hulu hingga ke tempat pembuangan sementara (TPS).
"TPA Mrican sudah tidak boleh beroperasi sejak 7 November. Kami dorong pengelolaan dan pemilahan sampah selesai di tingkat TPS, bahkan sejak rumah tangga," ujarnya
DLH juga berupaya melakukan negosiasi dengan KLHK agar sanksi bisa ditinjau ulang.
Pemerintah daerah meminta waktu untuk menurunkan volume sampah yang selama ini mencapai 70 ton per hari menjadi sekitar 20–30 ton melalui sistem pemilahan dan pengolahan.
"Jika pengurangan volume sampah signifikan, kami berharap larangan operasional bisa ditinjau kembali," katanya.
Sebagai langkah awal, DLH telah menerapkan sistem biopori di lingkungan perkantoran Pemkab Ponorogo untuk mengolah sampah organik menjadi kompos, sementara sampah anorganik dipilah sebelum dikirim ke TPS.
Pemkab juga menyiapkan rencana pemindahan lokasi TPA baru yang ditargetkan mulai proses awal pada tahun depan.
