Surabaya (Antaranews Jatim) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya menyesalkan direksi Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sehingga berdampak pencabutan NKV oleh Dinas Peternakan (Disnak) Jawa Timur.
"Malu NKV sampai dicabut. Pada rapat koordinasi di Asisten 2 Sekretaris Kota Surabaya beberapa waktu lalu, direksi sudah sanggup memenuhi persyaratan. Tapi kenapa direksi tidak melaksanakan. Setelah dirut RPH mundur baru mau memenuhi persyaratan," kata Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya Joestamadji kepada Antara di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, dalam penilaian NKV ada daftar list dari Dinas Peternakan (Disnak) Jatim yang harus dipenuhi dan diperbaiki oleh manajemen RPH. "RPH melaksanakan rekomendasi dan dilaporkan yang sudah dilaksanakan," katanya.
Direktur Jasa Niaga Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Bela Bima sebelumnya mengatakan pihaknya meminta rekomendasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya agar dilakukan audit ulang sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner yang dicabut oleh Dinas Peternakan Jatim beberapa waktu lalu.
"Jadi masih butuh waktu untuk melakukan pembenahan. Setelah semua selesai kami akan melaporkan ke dinas pertanian dan meminta rekomendasi audit ulang. Saya tergetkan tiga bulan selesai karena adminsitrasinya yang agak ribet," katanya.
Menurut dia, persyaratan NKV yang harus dipenuhi RPH lebih ke arah pembenahan fisik. Adapun pembenahan yang sudah dilakukan di RPH saat ini di antaranya pembenahan fisik lantai potong, perekrutan dokter hewan (tahap interview), pembenahan sop potong (draft), pembangunan prasarana produksi yang lebih baik (bestek sudah tinggal deal dengan consultan) dan pembenahan area "cold storage" atau gudang berpendingin (sedang proses).
Namun hal itu dibantah oleh Dirut RPH Teguh Prihandoko. Ia mengatakan banyak fasilitas di RPH hingga saat ini belum ada perbaikan seperti halnya sumur yang digunakan sebagai Instalasi Pengelolaan Lombah (IPAL) penuh belatung, tempat pemotongan yang ditabrak truk, sudah satu bulan tidak ada berita acara maupun pembersihannya.
"Begitu juga rumen yang tidak terangkut karena kontainer rusak. Malam banjir karena selokan tertutup rumen yang tidak terangkut," kata Teguh yang mengajukan surat pengunduran diri sebagai Dirut RPH pada 17 Desember 2018.
Mendapati hal itu, Bela mengatakan untuk IPAL secara keseluruhan masih akan dibenahi bertahap. "Saat ini yang kami prioritaskan sesuai poin di audit. IPAL itu butuh optimalisasi dan itu program tersndiri," katanya.
Untuk menindaklanjuti pembahsasan seputar NKV ini, Bela mengatakan pihaknya akan melakukan rapat dengan Disnak Jatim pada Jumat ini. (*)
DKPP Sesalkan Direksi RPH Surabaya Tidak Penuhi Persyaratan NKV
Jumat, 4 Januari 2019 12:08 WIB
Malu NKV sampai dicabut. Pada rapat koordinasi di Asisten 2 Sekretaris Kota Surabaya beberapa waktu lalu, direksi sudah sanggup memenuhi persyaratan. Tapi kenapa direksi tidak melaksanakan. Setelah dirut RPH mundur baru mau memenuhi persyaratan