Sampang (Antaranews Jatim) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur menangkap pelaku pembuangan bayi yang ditemukan warga di bawah Jembatan di Kecamatan Pangarengan, beberapa hari lalu.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman di Sampang, Selasa, tersangka pelaku pembuangan bayi itu merupakan orang tuanya sendiri.
"Tersangka berinisial MW (60) warga Dusun Kobbu, Desa Ragung dan perempuan inisial MRH (33) warga Dusun Kangkongan, Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan," kata kapolres.
Kedua tersangka itu, merupakan pelaku pembuang bayi di bawah jembatan Dusun Kramat, Desa Pecanggaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Motif pelaku membuang bayi tak berdosa itu karena untuk menutupi rasa malu lantaran bayi yang dikandung oleh tersangka MRH merupakan hasil hubungan gelap.
Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, mengatakan setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan beberapa hari dari kejadian, polisi mengamankan kedua orang tua dari bayi laki-laki tersebut.
"Dua pelaku kita amankan hanya si perempuan masih dalam perawatan medis karena mengalami pendarahan, pembuangan bayi itu terjadi pada Sabtu 24 November kemarin," kata Budhi.
Kapolres menerangkan, polisi mengamankan pelaku MRH di Sumenep karena melarikan diri usai membuang bayi.
Setelah dimintai keterangan pelaku mengakui jika orang yang membuang bayi tersebut adalah dirinya.
Berdasarkan hasil pengembangan, pihaknya kemudian mengamankan MW. Pasalnya, pembuangan bayi itu atas saran sang pria.
"Bayi dilahirkan di rumah perempuan sendiri tanpa melibatkan orang lain karena hasil hubungan gelap," ujar kapolres.
Saat ini, kedua pelaku dijerat Pasal 77 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 308 KUHP.
"Ancamannnya hukuman huruman selama 20 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, bayi laki-laki lengkap dengan ari-arinya ditemukan dua orang siswi yang tengah pulang sekolah saat melintas di sebuah jembatan di Dusun Kramat, Desa Pecanggaan, pada 24 November 2018 pukul 11.00 WIB.
Kedua siswi itu mendengar suara tangisan bayi di bawah jembatan. Karena merasa kaget dan takut, siswi tersebut melarikan diri serta berteriak minta tolong dan memberitahukan kepada warga setempat jika ada suara tangisan bayi. (*)
Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi
Selasa, 25 Desember 2018 19:18 WIB