Surabaya (Antaranews Jatim) - Jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur menyelamatkan uang negara senilai Rp5 miliar dari tindak pidana korupsi pada tahun 2018 melalui penyelesaian 95 dari 117 kasus korupsi yang ditangani.
"Pada 2018 yang bisa diselamatkan Rp5 miliar lebih, sementara kerugian negara yang tidak bisa diselamatkan Rp58 miliar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Hasil penyelamatan ini menurun jika dibandingkan hasil 2017, di mana polda menyelamatkan uang negara sebesar Rp10 miliar dan Rp51 miliar yang tak terselamatkan.
Barung menjelaskan turunnya uang yang diselamatkan Polda Jatim lantaran beberapa koruptor yang masih kesusahan untuk mengembalikan dana-dana tersebut. Kebanyakan uang korupsi tersebut justru telah digunakan untuk keperluan pribadi para koruptor.
Jajaran Polda Jatim telah menyelesaikan 95 dari 117 kasus korupsi yang ditangani dalam setahun. Angka ini menurun jika dibandingkan tahun 2017 yang jumlahnya mencapai 128 kasus dari 140 kasus.
Sementara untuk Polres dengan penanganan kasus korupsi terbanyak diraih Polresta Sidoarjo dengan tujuh kasus.
"Polresta Sidoarjo menempati urutan pertama terhadap kasus yang ditangani. Di tahun 2018 yang kasus P21 ada tujuh kasus. Sementara total kasus yang diselesaikan di 2017 ada 128 kasus. Kemudian di 2018 mengalami penurunan menjadi 95 kasus," paparnya.
Mengenai kasus apa saja yang paling banyak diselesaikan, Barung mengemukakan pihaknya lebih dominan merampungkan kasus korupsi di desa. Ada pula kasus penyelewengan dana kesehatan di Puskesmas yang sempat ramai beberapa bulan lalu.
"Polda Jatim akan terus meningkatkan dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Kami akan berantas betul tindak pidana korupsi yang sudah merugikan negara," ujar Barung. (*)