Blitar (Antaranews Jatim) - Sejak Januari 2018 hingga kini, sebanyak 15 orang warga negara asing (WNA) yang ditindak oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar karena melanggar aturan keimigrasian.
Sebagian besar WNA yang ditindak tersebut melanggar batas waktu kunjungan (Overstay).
“Kebanyakan overstay, ada pula yang menyalahi ijin tinggalnya,” ungkap Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Denny Irawan ditemui, Selasa.
WNA yang melakukan pelanggaran berupa overstay, lanjut Denny, pihaknya menerapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Mulai dari pemberian denda, hingga deportasi.
“Tidak hanya deportasi saja, tapi yang bersangkutan juga kami masukkan dalam daftar cegah tangkal (Cekal), agar yang bersangkutan tak bisa lagi masuk ke indonesia dalam beberapa waktu tertentu,” tegasnya.
Selain memberlakukan aturan TAK, kata Denny, terdapat pula seorang WNA yang tertangkap tangan tengah melakukan aktivitas bekerja, sementara saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati yang bersangkutan menggunakan Visa Bebas Wisata (BVW) saat masuk ke Indonesia.
“WNA tersebut langsung kami proses pidananya, dan saat ini sudah ada putusun dari Pengadilan Negeri Blitar bahwa yang bersangkutan dikenakan hukuman pidana penjara selama 8 bulan subsider denda 15 juta,” terangnya.
Lebih lanjut Denny menjelaskan, dari belasan WNA yang melanggar tersebut, jumlah terbanyak merupakan warga negara Thailand dan Pantai Gading, dengan jumlah masing-masing negara sebanyak 3 orang.
“Sisanya warga negara Italia, Jepang, dan ada pula searing warga negara Rusia,” tambahnya.
Untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah kerjanya, Denny mengatakan jika pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah dibentuk hingga ke level kecamatan.
“Kami memaksimalkan koordinasi dennen teman-teman Timpora ini, Karena di dalamnya sudah cukup lengkap dari berbagai instansi,” ungkapnya lagi.
Dengan demikian kata Denny, pihaknya berharap, kedepannya bisa bekerja lebih maksimal lagi dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berata di wilayah kerjanya.
“Selain itu juga, kami tetap mengharap partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai melakukan aktivitas legal di wilayahnya masing-masing,” imbuhnya. (*)
Sejak Januari 2018, Kanim Blitar Tindak Belasan WNA Pelanggar Aturan Dokumen
Selasa, 27 November 2018 18:28 WIB