Trenggalek (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur menangkap dan menahan seorang pemuda asal Karawang yang diidentifikasi sebagai pelaku penyebaran foto tak berbusana mantan pacarnya di media sosial sehingga dijerat dengan pasal UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku yang sudah kami identifikasi bernama Sugianto (23) ini kami tangkap di satu daerah di Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Senin.
Kronologi penangkapan Sugianto berawal dari pengaduan yang dilakukan mantan pacarnya berinisial SH (24), warga Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, Trenggalek.
Menurut keterangan Kapolres Didit, korban SH mengetahui ada foto-fotonya yang disebar di medsos oleh sebuah akun dengan nama Dali-dali.
"SH ini langsung curiga dengan pelaku dan sempat mencoba komunikasi melalui fasilitas inbox dengan pelaku," katanya.
Setelah yakin pelaku adalah mantan pacarnya yang dikenal melalui medsos itu, korban melapor perbuatan tersebut ke polisi.
Dari situlah unit cyber Polres Trenggalek langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di daerah Surabaya pada Rabu (7/11) lalu.
"Kami langsung ke lokasi, hingga berhasil membawa pelaku satu hari berikutnya," katanya.
Di hadapan penyidik yang memeriksanya, pelaku mengakui semua perbuatannya itu dilakukan lantaran sakit hati akan tindakan korban yang dianggap menyia-nyiakan dan memutus kisah cintanya begitu saja.
Padahal, menurut Sugianto, mereka sebelumnya sudah saling berjanji untuk menikah.
Penyidik menyebutkan jika terbukti bersalah, pelaku akan diancam berdasarkan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kami akan terus menyelidiki kasus ini, terkait ada unsur pidana lainnya atau tidak," katanya.
Sementara itu pelaku Sugianto mengaku baru setahun berkenalan dengan korban lewat dunia maya.
Dari perkenalan tersebut, Sugianto mengaku ada kecocokan antara pelaku dengan SH untuk membina tali kasih, hingga berjanji akan menikah.
Namun tiba-tiba, tanpa alasan yang jelas korban memutus jalinan kasih tersebut.
"Karena itu saya merasa sakit hati dan membuat akun untuk memposting potonya untuk membalas sakit hati ini," katanya.
Kepada penyidik, Sugianto mengaku memperoleh foto-foto tak berbusana itu dari korban, saat keduanya masih berhubungan dahulu.
"Saya sakit hati karena telah diberi harapan palsu dan saya menyesal telah melakukan hal ini," demikian Sugianto. (*)