Mataram (Antaranews Jatim) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia, mendeportasi 2.500 tenaga kerja Indonesia bermasalah sepanjang Januari hingga September 2018.
Konsul Imigrasi KJRI Johor Bahru, I Gusti Bagus Mochammad Ibrahim, saat ditemui di kantor Imigrasi Mataram, Selasa, mengatakan permasalahan 2.500 TKI yang dideportasi dari Johor Bahru, Malaysia, ini lebih banyak berkaitan dengan dokumen keimigrasian.
"Misalnya, overstay (izin tinggal melebih batas waktu) dan juga datang ke Malaysia tanpa izin tinggal, masuk secara ilegal," kata Ibrahim.
Meskipun di antaranya ada yang bermasalah dengan hukum, namun jumlahnya dipastikan tidak sebanyak yang berkenaan dengan dokumen keimigrasian.
Untuk menekan timbulnya permasalahan keimigrasian tersebut, KJRI Johor Bahru mengambil langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sosialisasi kami lakukan ke setiap ladang, kilang, sektor-sektor tempat warga kita bekerja, kita sampaikan tentang prosedur yang benar soal keimigrasian. Nantinya mereka diharapkan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada keluarga dan kerabat dekatnya yang ingin bekerja di Malaysia," ucapnya.
Kalau sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan keimigrasian hingga berstatus legal, Ibrahim menjamin para pahlawan devisa ini dapat bekerja tanpa ada permasalahan.
"Intinya mereka harus mengurus semua persyaratannya secara prosedural. Kalau sudah resmi dan legal, Insya Allah mereka bisa bekerja dengan tenang," katanya. (*)
KJRI Johor Bahru Deportasi 2.500 TKI Bermasalah
Selasa, 9 Oktober 2018 15:10 WIB