Surabaya (Antaranews Jatim) - Raharto Teno Prasetyo yang sehari-hari menjabat Wakil Wali Kota Pasuruan resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota menggantikan Setiyono yang berstatus tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi akibat dugaan kasus penyuapan pada Kamis (4/10).
"Plt Wali Kota tetap harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Setiyono," ujar Gubernur Jatim Soekarwo di sela penyerahan SK Plt di Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Senin.
Pengangkatan posisi Raharto ditandai dengan penyerahan SK Plt Wali Kota Nomor 131.425/1806/011.2/2018 yang turut dihadiri Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, sejumlah kepala OPD serta Forkopimda Kota Pasuruan.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur juga meminta Plt Wali Kota melakukan monitoring terhadap kasus operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan bahwa penyerahan SK Plt itu untuk melaksanakan amanah pada Pasal 65 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan bahwa tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan.
"Artinya, pelayanan publik harus tetap berjalan, begitu juga dengan kegiatan pemerintahan, seperti belanja pemerintah, menggaji pegawai, membayar listrik dan sebagainya," ucapnya.
Dengan berlakunya SK tersebut, maka Raharto Teno Prasetyo dapat menjalankan tugas dan wewenang sebagai Wali Kota Pasuruan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kepada wartawan usai penyerahan SK, Raharto berkomitmen menjalankan amanah dari Gubernur Jatim, termasuk berkoordinasi dengan Forkopimda Kota Pasuruan, khususnya DPRD, dan menjalankan kembali roda pemerintahan di wilayahnya.
"Segera kami lakukan komunikasi dan koordinasi bersama Forkopimda Kota Pasuruan. Kami juga akan bekerja sesuai perundangan berlaku," katanya. (*)