Sampang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Jumat meninjau persiapan KPU Sampang untuk pelaksanaan pilkada ulang yang akan digelar 27 Oktober 2018.
Anggota KPU Jatim Divisi Keuangan Umum dan Logistik, Dewita Hayu Shinta datang secara langsung ke Sampang, memantau berbagai kesiapan penyelenggara pemilu di wilayah itu.
"Alhamdulillah, semua tahapan dan proses persiapan untuk pelaksaan pemungutan suara ulang Pilbup Sampang ini sudah berjalan sebagaimana ketentuan UU dan PKPU," katanya dalam keterangan persnya di Sampang, Jumat.
Ia menjelaskan, pihak KPU Sampang berpegangan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan perbaikan tetap merujuk pada perundang-undangan.
Saat ini, kata dia, tahapan yang telah dilakukan KPU Sampang adalah proses validasi daftar pemilih tetap (DPT) dengan melakukan verifikasi pada daftar penduduk potensial pemilih (DP4).
"Kami lihat, KPU Sampang sudah berupaya menjalankan tahapan-tahapan PSU dengan serius, seperti aktif melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi hingga KPU RI," katanya, menjelaskan.
Dewita mengatakan, amar putusan MK yang memerintahkan KPU Sampang agar menyelenggarakan PSU menjadi pintu masuk, bagi KPU kabupaten maupun KPU Provinsi untuk menunjukkan kinerja yang baik terhadap publik, bahwa KPU betul-betul menunjukkan proses kerja dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada dengan baik.
Ia juga berharap, seluruh lapisan masyarakat pemilih, tim pasangan calon, saling mendukung tahapan penyelenggaraan untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan pilkada ulang yang dijadwalkan hendak digelar 27 Oktober 2018 itu.
Sementara itu Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif menjelaskan, KPU Jatim melakukan supervisi semua tahapan pelaksanaan pilkada ulang Sampang, mengkroscek mekanisme pelaksanaan, melakukan validasi data sesuai arahan dari KPU RI.
"Itu dilakukan untuk memastikan tahapan yang sudah ditentukan dan ditetapkan oleh KPU berjalan baik. Hal itu, memang bisa dilaksanakan sesuai rencana. Lebih-lebih tahapan perbaikan DPT yang sedang berlangsung," kata Syamsul.
Sementara itu, Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Sampang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PHP.BUP-XVI/2018, tanggal 5 September 2018.
PSU Pilbup Sampang 2018, diikuti tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni H. Slamet Junaidi-H Abdullah Hidayat (Jihad) dengan nomor urut 1, Haji Hermanto Subaidi - H. Suparto (Mantap) dengan nomor urut 2, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Haji Hisan - H. Abdullah Mansyur (Hisbullah) dengan nomor urut 3. (*)
MK memerintahkan Pilkada Sampang diulang, karena berdasarkan hasil sidang ditemukan praktik penyimpangan pada pelaksanaan pilkada pertama yang digelar 27 Juni 2018.