Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Jawa Timur, memproses sebanyak 630 bakal calon legislatif (bacaleg) yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS) untuk ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT), pada 14-19 September.
"Proses bacaleg yang masuk DCS kalau memang sudah pasti akan ditetapkan menjadi DCT pada 20 September," kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif di Bojonegoro, Selasa.
Menurut dia, proses nama-nama bacaleg 630 bacaleg dari 16 parpol dilakukan dengan cara antara lain, dikoordinasikan dengan parpol.
KPU akan meminta parpol memastikan nama yang bersangkutan memang benar bisa ditetapkan dalam daftar DCT, setelah persyaratannya lengkap.
"KPU akan meminta tanda tangan parpol bahwa nama DCS yang didaftarkan bisa ditetapkan masuk DCT," ucap dia menegaskan.
Selama pengumuman 630 bacaleg dalam DCS sejak 12 Agustus, lanjut dia, PDIP melaporkan ada satu nama bacaleg atas nama Sundari yang masuk DCS meninggal dunia.
"Dari hasil klarifikasi KPU memang benar Sundari meninggal dunia, dengan dibuktikan dengan surat kematian," ucapnya.
Dengan adanya bacaleg yang meninggal dunia, lanjut dia, PDIP tidak harus mengganti bacaleg yang meninggal dunia, sebab tidak mempengaruhi kuota 30 persen perempuan.
"Kalau mempengaruhi kuota 30 perempuan maka parpol wajib mencarikan gantinya. Tapi kalau tidak ada pengaruhnya parpol tidak diperbolehkan menganti," ujarnya.
KPU juga menerima masukan dari PKS ada satu bacaleg yang masuk DCS mengundurkan diri. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU memang benar yang bersangkutan mengundurkan diri.
"Sesuai ketentuan parpol tidak harus menganti dengan bacaleg baru sebab tidak menganggu kuota 30 persen perempuan," katanya menegaskan.
Menjawab pertanyaan, ia menegaskan tidak ada masukan dari masyarakat yang melapor ada bacaleg masuk DCS pernah terlibat atau sedang terlibat dalam kasus korupsi.
"Tidak ada masukan dari masyarakat ada bacaleg yang pernah terlibat kasus korupsi," ujarnya.
Ia menambahkan dari 630 bacaleg yang didaftarkan 16 parpol semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi, termasuk semua parpol sudah memenuhi 30 persen kuota perempuan. (*)