Probolinggo (Antaranews Jatim) - Kasi Program dan Evaluasi Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso mengatakan kerusakan terumbu karang di Pantai Binor Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur akan diproses hukum.
"Laporan kerusakan terumbu karang di Probolinggo itu disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga nantinya akan diterjunkan tim untuk mengidentifikasi masalah itu," katanya saat dihubungi dari Kabupaten Probolinggo, Senin.
Terumbu karang yang menjadi salah satu destinasi wisata di Pantai Binor Kabupaten Probolinggo rusak dan diduga kerusakan tersebut karena sandaran kapal tongkang bermuatan batu bara pada pertengahan Agustus 2018.
"Nantinya akan disimpulkan pihak mana yang bertanggungjawab dalam kasus kerusakan terumbu karang tersebut dengan hukuman pidana yang akan dikenakan dan salah satunya berdasarkan Permen KLHK Nomor 7 tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup," katanya.
Selain itu, lanjut dia, diatur juga pada peraturan yang lain dan berpotensi dikenakan pidana, sehingga bukan hanya ganti rugi, namun bisa saja hukuman kurungan dan itu menunggu hasil tim dari kementerian yang akan turun ke Probolinggo.
Ia mengatakan beberapa pihak terkait sudah menggelar musyawarah yakni nelayan, perusahaan di PLTU dan dinas-dinas terkait pada Jumat (31/8), namun itu hanya tahap awal karena laporan itu diteruskan ke kementerian.
"Hasil dari rapat tingkat daerah itu hanya membahas perumusan tindak lanjut atas kasus tersebut dan ada beberapa poin yang dicatat, beberapa di antaranya yakni tindak lanjut berupa penghitungan kerusakan terumbu karang hingga pembuatan rambu lalu lintas laut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi berharap agar kasus tersebut segera terselesaikan dan proses penyelesaian itu dinilai sudah cepat oleh sejumlah pihak.
"Dalam musyawarah lalu, ada pengakuan dari salah satu perusahaan atas tindakan perusakan terumbu karang yang tidak disengaja. Disampaikan bahwa sebatas kelalainan dan bukan kesengajaan. Alasannya karena tidak ada lampu mercusuarnya, padahal mercusuar itu sudah berdiri di sana belasan tahun lalu," katanya.
Pihak Dinas Perikanan, lanjut dia, menunggu turunnya tim dari kementerian untuk menyelidiki kasus kerusakan terumbu karang di Pantai Binor, Kabupaten Probolinggo. (*)
Kerusakan Terumbu Karang Probolinggo akan Diproses Hukum
Senin, 3 September 2018 12:36 WIB
Nantinya akan disimpulkan pihak mana yang bertanggungjawab dalam kasus kerusakan terumbu karang tersebut dengan hukuman pidana yang akan dikenakan dan salah satunya berdasarkan Permen KLHK Nomor 7 tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup