Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
"Hari ini, penyidik dijadwalkan memeriksa dua saksi untuk tersangka SUT (Sutrisno) dalam kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dua saksi itu antara lain Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung Suroto dan Ketua Asosiasi Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Rochmad.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mengkonfirmasi kepada para saksi yang dipanggil terkait proses memperoleh proyek di Kabupaten Tulungagung.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno, Agung Prayitno dan Bambang Purnomo dari unsur swasta serta Susilo Prabowo seorang kontraktor.
Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.
Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.
Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.
Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas.
Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 65 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk perkara Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)