18 Anggota DPRD Kota Malang Jalani Sidang Perdana
Rabu, 15 Agustus 2018 20:26 WIB
Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Sebanyak 18 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perubahan anggaran APBD tahun 2015 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jatim, Rabu.
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Burhanudi dari Jaksa KPK, Rabu mengatakan, para terdakwa disidangkan secara tiga tahap.
"Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan sekaligus, yakni melanggar pasal12 huruf a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf b menerima gratifikasi yang dianggap suap," katanya.
Di dalam dakwaan jaksa KPK, para terdakwa menerima diduga uang Rp15 juta sampai Rp17 juta lebih dari Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono ntuk kelancaran perubahan anggaran APBD tahun 2015.
Dalam pembahsan tersebut, Ketua DPRD meminta jatah Rp900 juta yang diambilkan dari rekanan, Rp700 juta dibagikan kepada semua terdakwa dan Rp200 juta kepada Cipto Wiyono.
"Para terdakwa juga menerima uang gratifikasi dari pokir dan pembahasan anggaran APBD murni tahun 2014 -2015 senilai Rp5,6 miliar," ujarnya.
Menangapi dakwaan jaksa, penasehat hukum 17 terdakwa terdakwa tidak melakukan eksepsi keberatan dan hanya satu terdakwa Yaqud Ananda Gudban, yang melakukan eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Anggota DPRD Kota Malang itu di antaranya Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani, Rahayu Sugiarti, Ya’quban Ananda Gudban, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno, Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, H.M. Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti.(*)
Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahmad Burhanudi dari Jaksa KPK, Rabu mengatakan, para terdakwa disidangkan secara tiga tahap.
"Dalam dakwaan, terdakwa dijerat dengan dua dakwaan sekaligus, yakni melanggar pasal12 huruf a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 12 huruf b menerima gratifikasi yang dianggap suap," katanya.
Di dalam dakwaan jaksa KPK, para terdakwa menerima diduga uang Rp15 juta sampai Rp17 juta lebih dari Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono ntuk kelancaran perubahan anggaran APBD tahun 2015.
Dalam pembahsan tersebut, Ketua DPRD meminta jatah Rp900 juta yang diambilkan dari rekanan, Rp700 juta dibagikan kepada semua terdakwa dan Rp200 juta kepada Cipto Wiyono.
"Para terdakwa juga menerima uang gratifikasi dari pokir dan pembahasan anggaran APBD murni tahun 2014 -2015 senilai Rp5,6 miliar," ujarnya.
Menangapi dakwaan jaksa, penasehat hukum 17 terdakwa terdakwa tidak melakukan eksepsi keberatan dan hanya satu terdakwa Yaqud Ananda Gudban, yang melakukan eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa.
Sidang selanjutnya akan digelar dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Anggota DPRD Kota Malang itu di antaranya Sulik Lestyowati, Abd. Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi dan Tri Yudiani, Rahayu Sugiarti, Ya’quban Ananda Gudban, Hery Subiantono, Heri Pudji Utami, Abdul Rahman dan Sukarno, Sprapto, Sahrawi, Mohan Katelu, Slamet, H.M. Zainuddin AS dan Wiwik Hendri Astuti.(*)