Surabaya (Antaranews Jatim) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) mengungkap 16 calon haji asal Kabupaten Lumajang yang menggunakan dokumen palsu.
"Mereka tergabung di Kelompok Terbang atau Kloter 31 dan 32 Embarkasi Surabaya yang semestinya berangkat ke Tanah Suci dari Bandara Internasional Juanda Surabaya malam ini, 27 Juli, dan besok 28 Juli," ujar Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim Faridul Ilmi kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Akhirnya ke-16 calon haji tersebut akhirnya gagal berangkat. "Keberangkatannya kami kembalikan ke porsi antrean menurut daftar yang semestinya," ujarnya.
Kanwil Kemenag Jatim saat ini sedang menyelidiki pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) di daerah setempat.
"Kasus pidananya biar ditangani oleh aparat hukum. Kami dari Kemenag menyelidiki keterlibatan KBIH yang diduga dengan sengaja memalsukan dokumen para calon jamaah haji ini," katanya.
Faridul mengungkapkan, kebanyakan orang awam di desa-desa mendaftar haji hanya dengan menyerahkan uang yang dimilikinya saja kepada KBIH. Urusan lain-lainnya seperta dokumen keberangkatan haji biasanya mereka tidak mau tahu dan dipasrahkan kepada pihak KBIH.
Kasus pemalsuan dokumen yang menimpa 16 calon haji asal Lumajang ini salah satunya diketahui dari buku nikah dan kartu keluarga (KK)
Belasan calhaj itu dibuatkan buku nikah dan KK baru seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara.
"Modus ini dipakai untuk mengisi penggabungan keberangkatannya. Setiap calon haji yang sudah sepuh atau seorang istri berhak didampingi saudara atau suami saat naik haji. Dalam aturan memang dibolehkan asal mereka sudah mendaftar," ujar Faridul.
Kasus pemalsuan dokumen haji di Lumajang, lanjut dia, terungkap setelah Kantor Kementerian Agama di kabupaten setempat merasa tidak pernah mengeluarkan legalisir terhadap buku nikah yang akhirnya diketahui palsu.
"Sudah kami ambil tindakan, 16 calon haji yang bersangkutan kami kembalikan ke porsi antrean menurut daftar yang semestinya. Sekarang kami selidiki keterlibatan KBIH-nya. Jika terbukti sengaja memalsukan dokumen-dokumen tersebut, sanksinya bisa pembekuan hingga pencabutan izin usahanya," ucapnya. (*)
Kemenag Ungkap 16 Calhaj Lumajang Berdokumen Palsu
Jumat, 27 Juli 2018 19:17 WIB
Belasan jemaah itu dibuatkan buku nikah dan KK baru seolah-olah mereka adalah suami istri dan saudara