Malang (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Malang memberikan santunan kepada Kasanah, ahli waris Saidi, korban kecelakaan kerja senilai Rp136.976.930.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Cahyaning Indriasari di Malang, Kamis mengatakan Saidi meninggal karena jatuh dari dumptruck di lokasi proyek Museum Pertanian Kota Batu. Ia bertugas sebagai sopir dumptruck tersebut.
Ahli waris Saidi yang bekerja di PT Kusumantara Graha Jayatrisna itu, selain mendapatkan santunan jaminan kematian, juga akan mendapatkan jaminan pensiun berkala sebesar Rp331 ribu per bulan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni ketika ahli waris (istri) meninggal atau menikah lagi.
Santunan sebesar Rp136.976.930 itu, rinciannya adalah untuk jaminan hari tua karena meninggal sebesar Rp125.400.000, jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp11.245.930 dan jaminan pensiun berkala sebesar Rp331 ribu. Jaminan pensiuan akan diberikan setiap bulan.
Selain memberikan santunan kepada korban meninggal karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan daerah itu juga menyerahkan santunan kepada Zainatul Millah, ahli waris Khusaeri, peserta BPJS yang meninggal karena sakit gagal ginjal. Khusaeri bekerja di PG Rajawali.
Santunan yang diberikan kepada Zainatul sebesar Rp63.085.820, dengan rincian Rp50.754.820 untuk jaminan hari tua atau jaminan kematian (JKM), Rp12 juta beasiswa bagi anaknya dan Rp331 ribu jaminan pensiun berkala yang nantinya akan diberikan setiap bulan.
Menurut Cahyaning Indriasari yang akrab dipanggil Naning itu, skema pemberian jaminan pensiun tersebut sama dengan skema pensiuan aparatur sipil negara (ASN).
Bagi perusahaan skala menengah dan besar, katanya, wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta program jaminan pensiun. "Keharusan bagi perusahaan skala menengah dan besar itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Program jaminan pensiun ini memang relatif baru dibanding program-program lain di BPJS ketenagakerjaan," ujarnya.
Aturan tentang program jaminan pensiun diatur detail melalui Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun.
Dalam aturan itu disebutkan, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Program jaminan pensiun dijalankan melalui pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan/hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Melalui program jaminan pensiun, ketika memasuki masa pensiun nanti, pekerja akan menerima pengganti penghasilan setiap bulannya dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya saat yang bersangkutan bekerja dengan besaran hingga mencapai 40 persen dari upah rata-rata atau peserta menerima pembayaran langsung sekaligus alias lumpsum.
"Meski relatif baru, peserta yang meninggal atau mengalami cacat tetap akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya ASN, dengan catatan peruhaan tempatnya bekerja mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta program jaminan pensiun," tuturnya.(*)