Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengungkap dugaan penyelundupan belasan mobil yang proses pembeliannya masih dalam masa kredit.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto dalam jumpa pers di Surabaya, Senin, mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal dari penangkapan seorang debitur, atau warga yang membeli mobil secara kredit, berinisial IK.
Dia menjelaskan, pria berusia 35 tahun asal Kuningan, Jawa Barat, itu diketahui menggunakan identitas palsu dalam proses kredit pembelian mobilnya. Akibatnya kreditur atau lembaga pembiayaan (finance) kesulitan mencari alamat yang bersangkutan setelah angsurannya menunggak selama berbulan-bulan.
Polisi akhirnya menangkap IK saat diduga akan menyelundupkan mobil yang dibelinya secara kredit menggunakan identitas palsu itu ke luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Polisi mengungkap IK selama ini telah menyelundupkan tiga mobil ke luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu.
"Dari kasus ini kami kembangkan penyelidikan. Kami menduga ada banyak kasus serupa lainnya terkait mobil yang masih dalam masa kredit yang kemungkinan dimainkan oleh para debitur dengan tidak membayar angsurannya dan berniat menyelundupkannya ke luar pulau melalui angkutan jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan 13 mobil yang masih dalam masa kredit yang diduga akan diselundupkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan para pelaku debitur yang berbeda-beda.
Penyelundupan kendaraan yang pembeliannya masih dalam proses kredit ini, menurut Agus, melanggar Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 14 ayat 2 UU RI Nomor 42 Tahun 1999 disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimiliki oleh kreditur atau perusahaan finance memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Polisi telah menelusuri asal-usul 13 mobil yang diamankan karena diduga akan diselundupkan oleh para debiturnya dan dinyatakan masih menjadi hak milik lima perusahaan finance, yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance.
"Kelima perusahaan finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Polisi menjerat para debitur nakal yang akan menyelundupkan mobil-mobil yang masih dalam proses pembelian kredit tersebut dengan Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia.
Agus menjelaskan, dalam pasal itu, pemberi fidusia, yaitu debitur atau warga yang membeli kendaraan secara kredit, ketika akan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yaitu kreditur atau perusahaan finance, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah. (*)
Polisi Ungkap Penyelundupan Belasan Mobil Kredit
Senin, 16 Juli 2018 20:23 WIB
Debitur atau warga yang membeli kendaraan secara kredit, ketika akan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yaitu kreditur atau perusahaan finance, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta rupiah