Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk sebanyak 21 pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba).
"Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasusnya terbagi dalam 17 berkas perkara," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akhmad Khusen saat konferensi pers, Jumat.
Dia memaparkan para tersangka pengedar tersebut ditangkap sepanjang bulan Februari. Tepatnya mulai 7-28 Februari 2024.
Sementara itu, dari seluruh tersangka pengedar, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,96 gram, pil ekstasi sebanyak 199 butir dan pil koplo sebanyak 27.620 butir.
"Untuk peredarannya, barang tersebut dari Surabaya, terus kemudian dijual ke Sidoarjo, dan sebagian juga kembali dijual di Surabaya," ujarnya.
Kasat Reskoba Akhmad Khusen menyatakan masih mengembangkan penyelidikan terhadap beberapa pelaku lain yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami telah mengantongi beberapa identitas pemasok narkoba yang diperoleh oleh sebagian tersangka," katanya.
Sementara beberapa tersangka lainnya mengaku tidak kenal dengan pemasoknya.
"Mereka mengaku mendapatkannya secara ranjau, yaitu mengambil dari tempat yang telah ditentukan tanpa bertemu tatap muka dengan pemasoknya. Tapi kami akan terus mengembangkan penyelidikan," ucap AKP Akhmad Khusen.