Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan sebanyak 18 tersangka kerusuhan yang terjadi usai laga sepak bola babak final leg 2 Liga 1 Indonesia pada 31 Mei lalu.
Wakil Kepala (Waka) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ari Bayu Aji menjelaskan saat kerusuhan sebenarnya mengamankan sebanyak 34 terduga pelaku.
"Namun akhirnya sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebelas di antaranya masih di bawah umur, atau tergolong anak-anak," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Senin sore.
Terhadap tersangka anak-anak, polisi melibatkan Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Surabaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hal Asasi Manusia Jawa Timur, untuk dilakukan pembinaan.
Laga sepak bola babak final leg 2 antara Persib Bandung melawan tuan rumah Madura United yang memicu kerusuhan ini semestinya tanpa dihadiri suporter tim tamu.
Pertandingan yang dimenangkan Persib, sekaligus menobatkan tim Maung Bandung sebagai juara Liga 1 Indonesia tahun 2024 itu berlangsung di Stadion Gelora Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kerusuhan terjadi di pintu keluar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, yaitu saat massa menghadang suporter Persib yang sebenarnya telah berada dalam pengawalan polisi.
Polisi berhasil melindungi suporter Persib dari serangan massa, namun baku hantam massa dengan polisi tak terelakkan.
Wakapolres Kompol Ari Bayu Aji mengungkapkan massa Surabaya berupaya menghadang, hingga akhirnya menyerang polisi yang melakukan pengamanan karena terprovokasi dari saling ejek yang sebelumnya memanas di media sosial.
"Terkait dengan tindak pidananya, yang pertama kami sangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan," ujarnya.
Selain itu, para tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP karena menyerang polisi.
"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang yang sah atau seorang yang menurut kewajiban Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam perumusan Pasal 212 KUHP, dapat ditindak pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," ucap Kompol Ari.