Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menikahkan sebanyak tujuh pasangan pengantin dalam acara nikah massal yang digelar di aula kantor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu.
Acara nikah massal tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-100 Kota Madiun yang diperingati pada tanggal 20 Juni sekaligus sebagai agenda tahunan pemkot.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kota Madiun Heri Suwartono mengatakan dari tujuh pasangan yang menikah, satu pasang berasal dari Kecamatan Manguharjo sedangkan enam pasang lainnya dari Kecamatan Taman.
Adapun, masing-masing pasangan sebelumnya telah melakukan akad nikah di Masjid Agung Baitul Hakim Kota Madiun pada hari yang sama.
"Selain agenda tahunan, kegiatan nikah massal ini juga bagian dari progrm pengentasan kemiskinan warga," ujar Heri Suwartono.
Menurut dia, jumlah pasangan yang ikut kegiatan nikah massal tersebut berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai 12 pasangan. Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa program pengentasaan kemiskinan dan masalah sosial lainnya mulai teratasi.
"Harapan kita namanya program pengentasan kemiskinan harus semakin berkurang. Ini berarti salah satu indikator bahwa program kita berhasil. Namun demikian memang namanya masyarakat perkotaan pasti menghadapi masalah sosial. Makanya setiap tahun kita anggarkan untuk program khitanan massal dan nikah massal," kata Heri.
Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto mengaku bangga dengan para pasangan pengatin yang mengikuti acara nikah massal gratis tersebut. Sebab, ada yang sudah 23 tahun hidup bersama dan belum memiliki surat nikah resmi karena berstatus nikah siri.
Ia menilai nikah massal ini merupakan salah satu cara membangun Kota Madiun dari segi religi dan akhlak. Ia ingin agar para peserta tidak malu, sebab malah bagus karena telah sah secara agama dan hukum negara.
"Ini juga perlu kita legalkan dalam aspek hukumnya. Disinilah sebanarnya negara harus hadir untuk memberikan suatu hak dan kewajiban berdasarkan hukum perkawinan," kata Wali Kota Sugeng.
Pihaknya meminta setelah resmi menikah, masing-masing pasangan bisa mewujudkan rumah tangga yang lebih harmonis dan bahagia. (*)