KPU Tulungagung Pastikan Tidak Ada Gugatan Pilkada
Rabu, 11 Juli 2018 21:19 WIB
"Jadi penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya buku register perkara dari MK. Bisa kami lakukan penetapan pada 24 Juli atau 25 Juli," katanya.
Tulungagung (Antaranews Jatim) - KPU Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan tidak ada gugatan dari pasangan calon atas hasil penetapan rekapitulasi suara pemilihan kepala daerah setempat ke Mahkamah Konstitusi hingga batas waktu yang ditentukan.
"Sampai saat ini kami tidak mendapat informasi maupun konfirmasi adanya pengajuan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko di Tulungagung, Rabu.
Surat pemberitahuan resmi memang belum diterima KPU Tulungagung dari pihak MK.
Namun konfirmasi langsung telah dilakukan ke bagian Sekretariat MK bahwa tak ada permohonan gugatan dilayangkan, hingga tiga hari pascapenetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan pada Kamis (5/7).
Victor menjelaskan, syarat pengajuan gugatan untuk perselisihan hasil pemilihan (PHP) sesuai pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, adalah adanya selisih antara 0,5 - 2 persen suara dari pemilih.
Dalam rentang selisih tipis itu, pemohon dari salah satu pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke MK.
"Untuk diketahui bersama bahwa selisih dalam perolehan suara Pilkada Tulungagung cukup lebar selisihnya sehingga tidak masuk dalam gugatan itu," katanya.
Viktor mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman buku register perkara dari MK, yang rencana akan dikeluarkan MK pada 23 Juli mendatang.
Bukti register itulah yang nanti akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kami masih menunggu buku register perkara dari MK," katanya.
Setelah buku register dari MK diterima pada 23 Juli itu, dengan asumsi Pilkada Kabupaten Tulungagung tidak masuk dalam daftar register gugatan, maka maksimal 3 X 24 jam KPU akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.
"Jadi penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya buku register perkara dari MK. Bisa kami lakukan penetapan pada 24 Juli atau 25 Juli," katanya.
Sebagaimana hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU, pasangan calon nomor urut 1, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) memperoleh dukungan sebanyak 237.775 suara (40,03 persen). Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto) memperoleh suara 355.201 suara (59,97 persen).
Dari hasil rekapitulasi itu, KPU menetapkan pasangan Sahto sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak (menang) di Pilkada Tulungagung 2018.(*)
"Sampai saat ini kami tidak mendapat informasi maupun konfirmasi adanya pengajuan gugatan ke MK," kata Komisioner KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko di Tulungagung, Rabu.
Surat pemberitahuan resmi memang belum diterima KPU Tulungagung dari pihak MK.
Namun konfirmasi langsung telah dilakukan ke bagian Sekretariat MK bahwa tak ada permohonan gugatan dilayangkan, hingga tiga hari pascapenetapan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan pada Kamis (5/7).
Victor menjelaskan, syarat pengajuan gugatan untuk perselisihan hasil pemilihan (PHP) sesuai pasal 158 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, adalah adanya selisih antara 0,5 - 2 persen suara dari pemilih.
Dalam rentang selisih tipis itu, pemohon dari salah satu pasangan calon bisa mengajukan gugatan ke MK.
"Untuk diketahui bersama bahwa selisih dalam perolehan suara Pilkada Tulungagung cukup lebar selisihnya sehingga tidak masuk dalam gugatan itu," katanya.
Viktor mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman buku register perkara dari MK, yang rencana akan dikeluarkan MK pada 23 Juli mendatang.
Bukti register itulah yang nanti akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Kami masih menunggu buku register perkara dari MK," katanya.
Setelah buku register dari MK diterima pada 23 Juli itu, dengan asumsi Pilkada Kabupaten Tulungagung tidak masuk dalam daftar register gugatan, maka maksimal 3 X 24 jam KPU akan menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan calon terpilih.
"Jadi penetapan calon terpilih maksimal tiga hari setelah diterimanya buku register perkara dari MK. Bisa kami lakukan penetapan pada 24 Juli atau 25 Juli," katanya.
Sebagaimana hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten oleh KPU, pasangan calon nomor urut 1, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) memperoleh dukungan sebanyak 237.775 suara (40,03 persen). Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo (Sahto) memperoleh suara 355.201 suara (59,97 persen).
Dari hasil rekapitulasi itu, KPU menetapkan pasangan Sahto sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak (menang) di Pilkada Tulungagung 2018.(*)