Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar membebaskan para pemohon paspor untuk memilih tanggal pelayanan permohonan paspor. Fasilitas pembebasan pemilihan tanggal pelayanan tersebut, terkait libur nasional dalam rangka pemilihan umum serentak.
“Fasilitas ini diberikan khusus kepada pemohon yang sudah mendapatkan nomer antrian online yang jatuhnya berteparan pada libur besok,” ungkap Kasie Lalulintas dan Status Keimigrasian (Lalintuskim) Kantor Imigrasi Blitar Winarko, ditemui Jumat.
Tak hanya bebas memilih tanggal pelayanan saja, Winarko juga mengatakan jika Imigrasi Blitar juga akan memberikan prioritas pelayanan pada tanggal yang sudah ditentukan.
“Cukup datang sambil membawa bukti nomor antrian online tertanggal 27 Juni, dan tidak perlu melakukan pendaftaran online ulang,” jelasnya.
Meski diberi kebebasan lanjutnya, Imigrasi Blitar tetap memberikan jangka batasan waktu kepada pemohon untuk mengajukan permohonan pelayanan. Yakni mulai tanggal 28 Juni hingga 4 Juli 2018.
“Karena program ini merupakan instruksi langsung dari Dirjen Imigrasi, berdasarkan surat edaran Dirjen dengan nomor IMI.2-GR.01.01-1112, dan semua mekanismenya sudah diatur didalamnya,”tandasnya.
Dengan adanya penambahan kuota permohonan paspor akibat libur nasional dalam rangka pemilukada serentar teraebut, Winarko mengatakan hal tersebut tidak mengganggu pelayanan permohonan paspor pascalibur.
“Justru kami memprediksi jika konsentrasi pemohon yang seharusnya terfokus pada satu hari, terbagi-bagi menjadi beberapa hari seperti yang sudah ditentukan. Sehingga kemungkinan terjadi penumpukan sangat kecil,” imbuhnya.
Dengan adanya fasilitas tersebut kata dia, pihaknya berharap agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
“Sesuai dengan motto kami, Imigrasi Blitar Melayani dan Mengedukasi,” tutupnya. (*)
Video Oleh M. Irfan Anshori