Madiun (Antaranews Jatim) - Satu dari enam kandidat yang akan maju dalam Pilkada Kota Madiun 2018 tidak dapat mencoblos atau menyalurkan suaranya karena tidak memiliki hak pilih di Kota Madiun dan Provinsi Jawa Timur.
Komisioner KPU Kota Madiun Latutik Mukhlisin, Senin mengatakan kandidat yang tidak dapat mencoblos tersebut adalah calon Wali Kota Madiun nomor dua Harryadin Mahardika. Sebab, KTP elektronik yang bersangkutan adalah domisili atau alamat Jakarta.
"Meski kelahiran Madiun, Pak Mahardika itu sekarang ber-KTP elektronik Jakarta. Sehingga tidak punya hak untuk memilih baik pemilihan wali kota maupun pemilihan Gubernur Jatim," ujar Latutik kepada wartawan.
Sedangkan pasangan Mahardika, Arief Rahman, memiliki KTP beralamatkan Sidoarjo. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui, Arief akan mencoblos di salah satu TPS di Kota Madiun atau di tempat lain yang masih dalam lingkup Jawa Timur, karena yang bersangkutan memiliki hak pilih untuk Pilkada Jatim.
"Kalaupun yang bersangkutan ingin mencoblos di Kota Madiun, maka akan difasilitasi KPU setempat dengan diberikan formulir A5 atau pindah memilih," kata dia.
Kondisi yang sama berlaku untuk calon Wali Kota Madiun nomor 3 Yusuf Rohana. Hal itu karena KTP yang bersangkutan beralamat di Surabaya.
Sementara, tiga kandidat lain dipastikan akan memilih di wilayah Kota Madiun. Yakni pasangan calon nomor 1 Maidi dan Inda Raya yang memiliki hak pilih di Kota Madiun, baik Pilkada Kota Madiun maupun Pilkada Jatim.
Sesuai data, Maidi akan menyalurkan suaranya di TPS 13 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo sedangkan pasangannya, Inda Raya menyalurkan hak pilihnya di TPS 13, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman.
Demikian juga dengan calon Wakil Wali Kota nomor 3 Bambang Wahyudi tercatat akan menyalurkan suaranya di TPS 10, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo.
Latutik menambahkan, saat ini logistik Pilkada Serentak 2018 di Kota Madiun telah terdistribusikan dari KPU ke tingkat PPS di kelurahan. Setelah itu logistik siap disalurkan ke masing-masing TPS.
Adapun, jumlah TPS yang ada di Kota Madiun mencapai 310 TPS yang tersebar di tiga kecamatan. Dengan demikian, jumlah kotak suara yang didistribusikan mencapai 620 kotak suara.
Nantinya, masing-masing TPS terdiri dari dua kotak suara. Di mana, satu kotak suara untuk Pilkada Kota Madiun dan satunya lagi untuk Pilkada Jatim. (*)
Satu Kandidat Pilkada Kota Madiun Tak Dapat Mencoblos
Senin, 25 Juni 2018 19:52 WIB