Blitar (Antaranews Jatim) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang pejabat di Balai Kota Blitar, Jawa Timur, yang diduga terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
Dari pantauan, Sabtu pagi, Tim Penyidik KPK sudah datang ke Balai Kota Blitar, sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga kendaraan yang digunakan oleh tim untuk mengangkut tim KPK. Mereka datang dan langsung masuk ke dalam balai kota.
Para jurnalis yang sudah menunggu juga tidak dapat masuk, sebab pintu gerbang menuju balai kota ditutup. Polisi yang bertugas dengan bersenjata lengkap tidak mengizinkan yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam.
Sejumlah orang terlihat datang ke Balai Kota. Mereka misalnya Ketua RW untuk menjadi saksi penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di ruangan pejabat pemkot tersebut.
Sejumlah orang juga nampak duduk di halaman depan balai kota. Mereka mengenakan baju putih dan hitam. Mereka diduga juga tim dari KPK, yang menjaga jika ada yang tamu yang hendak masuk, sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono mengatakan, polisi memang diminta bantuan untuk membantu pengamanan. KPK meminta ada 10 anggota Sabhara Polresta Blitar untuk ditugaskan.
"KPK meminta 10 anggota Sabhara untuk ditugaskan pengamanan. Itu hanya di Blitar saja. Selebihnya, kami kurang tahu," kata AKP Heri.
Dari informasi yang dihimpun, rombongan tim sudah dibagi beberapa kelompok. Diduga, selain di Kota Blitar, tim juga melakukan penyelidikan di Kabupaten Tulungagung.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menyegel sejumlah ruangan di Pemkot Blitar, antara lain ruang kerja Wali Kota Blitar, ruang Kepala Dinas dan ruang Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Blitar.
Selain itu, KPK juga menyegel tiga ruang di Dinas Pendidikan Kota Blitar, yakni kepala dinas, ruang bidang pendidikan TK dan SD serta bidang pendidikan dan tenaga kependidikan. Seluruh penyegelan itu dilakukan tim penyidik pada Kamis (7/8).
KPK telah menetapkan status tersangka pada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar serta empat orang lainnya terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.
wali Kota Samanhudi Anwar telah menyerahkan diri ke KPK. Namun, untuk Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo masih buron hingga kini. KPK meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK.
Dalam kegiatan tersebut, selain mengamankan tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu), yang merupakan bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek. (*)
Video Oleh Asmaul Chusna