Situbondo (Antaranews Jatim) - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera melaporkan Kepala Desa Gadingan ke Kejaksaan Negeri setempat karena belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan ADD dan DD.
"Hanya Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar yang tidak bisa merampungkan SPJ Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2017 hingga 31 Mei 2018. Selain masalah SPJ ada juga pengembalian keuangan yang belum juga disetorkan ke kas daerah (Kasda)," kata Kepala Inspektorat Pemkab Situbondo, Bambang Priyanto di Situbondo, Minggu.
Ia mengemukakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Situbondo, akan tetapi belum memastikan kapan segera melaporkan Kades Gadingan tersebut karena saat ini pihaknya masih melengkapi berkas-berkas pelaporannya.
Menurut Bambang, Kepala Desa Gadingan, Abu Hari sudah diberhentikan sementara sejak Februari 2018 berdasarkan hasil audit internal Inspektorat dan ditemukan tiga poin ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan ADD dan DD di Desa Gadingan.
Ia menyebutkan, ada tiga permasalahan yang di Desa Gadingan tersebut, yaitu kelebihan pembayaran belanja modal pengadaan kontruksi jalan, kelebihan pembayaran makanan tambahan di posyandu, serta belanja yang belum dipertanggungjawabkan.
"Temuan tersebut sangat berdampak fatal karena sesuai ketentuan penggunaan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan," ucapnya.
Kendati demikian, Inspektorat belum menjelaskan secara detail terkait belasan desa di Kabupaten Situbondo yang sebelumnya juga dinyatakan belum mengembalikan tanggungan keuangan penggunaan ADD dan DD.
Sebelumnya, ada belasan kepala desa belum menyelesaikan pengembalian keuangan DD dan ADD dan belasan desa itu diberi batas waktu hingga 31 Mei 2018 untuk segera mengembalikan tanggungan keuangan tersebut. (*)
Inspektorat Situbondo Segera Laporkan Kades ke Kejaksan
Minggu, 3 Juni 2018 11:26 WIB
"Hanya Kepala Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar yang tidak bisa merampungkan SPJ Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2017 hingga 31 Mei 2018. Selain masalah SPJ ada juga pengembalian keuangan yang belum juga disetorkan ke kas daerah (Kasda)