"Kami yakin realisasi PAD dari sektor pajak tahun ini mampu menembus angka Rp400 miliar dari target Rp375 miliar," katanya.
Malang (Antaranews Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang optimistis capaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak pada tahun ini mampu melebihi target karena realisasi hingga pertengahan triwulan kedua sudah menyentuh angka 43,60 persen dari Rp375 miliar.

Plh Kepala BP2D Kota Malang M Toriq di Malang, Jawa Timur, Jumat, secara khusus mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kota Malang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. "Kami yakin realisasi PAD dari sektor pajak tahun ini mampu menembus angka Rp400 miliar dari target Rp375 miliar," katanya.

Ia mengaku tingginya kesadaran wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pajaknya memotivasi dirinya semakin memacu dan meningkatkan produktivitas kinerja serta pelayanan prima kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu M Toriq juga mengingatkan para WP, khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri alias "self assesment" agar melaporkan omsetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat pada 8 Juni mendatang. Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai 10, WP harus melaporkan omset bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

"Perlu kami informasikan, pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni mendatang. Kami imbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin," ucapnya.

Sebab, lanjutnya, kalau melewati ketentuan tersebut, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2 persen setiap bulan, dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10 Juni, seperti biasa. Apalagi, saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam.

Pada pertengahan triwulan kedua 2018, realisasi PAD dari sektor pajak mencapai Rp163,4 miliar atau 43,60 persen dari target sebesar Rp375 miliar. Perolehan pajak terbesar dari Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni mencapai Rp67,5 miliar atau 46 persen dari target Rp146,45 miliar.

Realisasi signifikan juga terlihat dari sektor Pajak Restoran. Dari target Rp48 miliar, telah terealisasi Rp24 miliar atau 50 persen. Begitu pula dari Pajak Penerangan Jalan yang ditarget Rp54 miliar, terealisasi Rp19,2 miliar (36 persen). Sedangkan Pajak Air Tanah yang ditarget Rp800 juta, terealisasi Rp333 juta (42 persen).

Sementara itu, Pajak Hiburan yang ditarget Rp7 miliar, terealisasi Rp4,2 miliar (60 persen), Pajak Hotel yang ditarget Rp38 miliar, teralisasi Rp16,2 miliar (43 persen), Pajak Reklame terealisasi Rp10 miliar dari target Rp19 miliar atau mencapai 54 persen, Pajak Parkir, dari target Rp4,75 miliar, terealisasi Rp2,3 miliar (49,4 persen), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan yang  jatuh temponya 31 Juli nanti, terealisasi Rp19 miliar dari target Rp57 miliar (34 persen).(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026