Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember menyita ribuan rokok tanpa cukai dengan menangkap seorang tersangka berinsial MD (40) yang merupakan warga Pondokdalem, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga ke Polsek Semboro yang mengaku sering melihat tersangka menjual rokok tanpa pita cukai ke warung-warung yang ada di sekitar wilayah Semboro," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam penjelasan persnya kepada media di Mapolres Jember, Kamis.
Setelah mendapat laporan itu, Polsek Semboro langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui rumah tersangka dan menemukan barang bukti ribuan pak rokok di rumah tersebut.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjual rokok tanpa pita cukai tersebut sejak empat bulan yang lalu dan mendapatkan barang tersebut dari tiga orang yang merupakan warga Kecamatan Bangsalsari, dan Sumberbaru," tuturnya.
Ia mengatakan Polres Jember masih akan melakukan pendalaman dalam kasus tersebut untuk mengetahui apakah tersangka merupakan jaringan peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Jember atau tidak, sehingga kasus itu terus dikembangkan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 merk rokok tanpa pita cukai dengan jumlah total sebanyak 578 slop, dimana tiap slop berisi 10 pak.
Rincian merk rokok tanpa cukai yang beredar di Kecamatan Semboro yakni merk Robicom sebanyak 400 slop, Taligung sebanyak 50 slop, Luxio 35 slop, Marco sebanyak 32 slop, SMD sebanyak 24 slop, Inter Premium sebanyak 13 slop, Grand Premium 13 slop, ST Premium 6 slop, YS Pro Mild sebanyak 8 slop, dan Bold sebanyak 2 slop.
"Tersangka terancam dijerat pasal 54 junto pasal 29 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai dengan hancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," katanya.
Kusworo mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian, apabila ada peredaran rokok tanpa cukai di wilayahnya karena hal tersebut merugikan negara.(*)
Polres Jember Sita Ribuan Rokok Tanpa Cukai Berbagai Merk
Kamis, 24 Mei 2018 22:39 WIB
Tersangka terancam dijerat pasal 54 junto pasal 29 Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang Cukai dengan hancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,