Madiun (Antaranews Jatim) - Data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur mencatat diperkirakan sebanyak 20 persen dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di wilayah setempat belum memenuhi hak buruh secara optimal.
Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto di Madiun, Selasa mengatakan, hak buruh atau pekerja yang dimaksud di antaranya upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK), kesejahteraan pekerja, dan keikutsertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan.
"Untuk kesejahteraan buruh, memang masih ada beberapa perusahaan yang mungkin dalam memberikan hak buruh belum optimal. Untuk itu, dinas tetap berusaha memberikan pembinaan bagi pengusaha agar memberikan hak-hak buruh sesuai aturan yang ada," ujar Suyoto.
Ia menjelaskan, kadang pemberian upah di bawah UMK tersebut terjadi atas kesepakatan kedua belah pihak. Yakni antara pengusaha dengan pekerjanya sendiri.
Pihak pengusaha tersebut juga sadar jika pemberian upah di bawah UMK bertentangan dengan aturan. Namun, demikian praktik tersebut tetap dilakukan karena memang kemampuan perusahaan seperti itu.
Sisi lain, kadang pekerja juga bersedia diupah dibawah UMK, karena dari segi kebutuhan hidup dan status, mereka membutuhan pekerjaan dan penghasilan.
"Untuk itu, Disnaker terus intensif melakukan pemantauan ke perusahaan-perusahaan dan memberikan pembinaan serta pendampingan ke pengusaha agar memberikan hak-hak pekerja secara optimal," kata dia.
Adapun, upah minimum kota (UMK) tahun 2018 untuk Kota Madiun telah ditetapkan sebesar Rp1.640.439 per bulannya.
Sesuai data, dari 642 perusahaan skala kecil, menengah, dan besar yang ada di Kota Madiun mampu menyerap tenaga kerja sekitar 87.500 orang.
Ratusan usaha tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai konveksi, kuliner, kerajinan, niaga, hingga jasa. (*)
Perusahaan di Madiun 20 Persen Belum Penuhi Hak Buruh
Selasa, 1 Mei 2018 19:15 WIB