Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan (BBWSB) Solo di Solo, Jawa Tengah, akan memberikan uang kepada warga Desa Papringan, Kecamatan Temayang, yang tanahnya seluas 13,5368 hektare dimanfaatkan untuk lokasi Waduk Gongseng, pada Juni.
"Sesuai hasil rapat bersama BNBWSB untuk pemberian ganti uang kepada pemilik tanah di Desa Papringan, awal Juni," kata Kasi Pemanfaatan Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Bojonegoro Dody Sigit Wijaya di Bojonegoro, Selasa.
Namun, menurut dia, tidak semua warga di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, yang tanahnya terkena dampak pembangunan Waduk Gongseng, bersedia menerima ganti uang.
Sesuai data di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, luas tanah warga termasuk tanah kas desa (TKD) yang terkena dampak pembangunan Waduk Gongseng, mencapai 54 hektare dengan jumlah 334 bidang miliki 223 kepala keluarga (KK).
Dari hasil survei, lanjut dia, warga yang tanahnya memperoleh ganti uang seluas 13,5368 hektare dengan jumlah 110 bidang senilai Rp20,9 miliar.
"Warga lainnya tidak bersedia menerima ganti uang, karena lebih memilih bertahan di tanahnya sekarang," ucap dia menjelaskan.
Sebelum itu, tim pembebasan tanah sudah memberikan ganti uang sebesar Rp11 miliar kepada 36 KK warga Desa Kedungsari, Kecamatan Temayang, yang tanahnya juga dibebaskan untuk Waduk Gonseng dengan luas 7,2 hektare.
Mengenai laporan pembangunan Waduk Gongseng, lanjut dia, sudah terealisasi sebesar 53,756 persen. Uraian pekerjaan yang dilakukan antara lain, pekerjaan "cofferdam", saluran pengelak, bendungan utama, bangunan pelimpah juga pekerjaan yang lainnya.
Waduk Gonseng merupakan bendungan timbunan batu zona inti tegak,dengan daya tampung 22,43 juta meter kubik. Waduk yang memiliki luas genangan 433,19 hektare itu mampu mengairi areal pertanian seluas 6.191 hektare.
Selain itu, Waduk Gonseng juga berfungsi sebagai pengendali banjir sebesar 2 juta meter kubik dan penyedia air baku sekitar 300 liter/detik.
Kepala Dinas Pengairan Bojonegoro Edi Susanto, sebelumnya menjelaskan, Balai Besar juga melakukan kajian seara teknis warga di Desa Papringan, Kecamatan Temayang, tidak harus direlokasi.
Kajian teknis, lanjut dia, kemungkinan akan ada tambahan tanggul, sebagai usaha mengamankan pemukiman warga kalau memang masih bertahan di tanahnya sekarang.
"Kalau warga harus direlokasi akan membutuhkan waktu lama. Meskipun rencana awal memang programnya warga di relokasi," ucapnya.
Balai Besar Akan Berikan Uang Ganti Tanah Juni
Selasa, 24 April 2018 18:35 WIB
Sesuai hasil rapat bersama BNBWSB untuk pemberian ganti uang kepada pemilik tanah di Desa Papringan, awal Juni.