Beijing, (Antara) - Seorang tenaga kerja Indonesia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Eastern, Hong Kong, Senin, akibat mengunggah gambar anak majikannya yang sedang mandi di media sosial.
Vonis tersebut lebih ringan dari ancaman hukuman pidana selama lima tahun, demikian keterangan tertulis Konsulat Jenderal RI di Hong Kong kepada Antara di Beijing, China.
Selain terdakwa berinisial YK mengakui kesalahannya, vonis ringan tersebut juga disebabkan adanya pertimbangan majelis hakim terhadap surat pembelaan yang dikirimkan oleh KJRI Hong Kong.
KJRI Hong Kong mengingatkan kepada para WNI, khususnya pekerja migran di sektor informal untuk menjadikan pelajaran atas kasus yang menimpa TKI berusia 29 tahun itu.
Pada bulan Desember 2017, pekerja migran perempuan berinisial YK itu mengunggah foto anak majikannya yang sedang mandi.
Foto yang diunggah di akun Facebooknya itu menjadi viral sehingga keluarga korban melaporkan perbuatan iseng terdakwa kepada pihak berwajib di Hong Kong.
KJRI Hong Kong mengimbau agar semua WNI di kota itu untuk berhati-hati dan selektif apabila akan mengunggah foto, video, atau pernyataan dalam sosial media sehingga nantinya tidak tersangkut dengan masalah hukum.(*)
Dihukum 3 Bulan Seorang TKI di Hong Kong
Selasa, 17 April 2018 9:25 WIB