Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merazia berbagai jenis minuman keras yang dianggap mematikan dan berhasil mengamankan sedikitnya 10 ribu botol berbagai merek.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengatakan razia dilakukan selama empat hari, sejak 13 April, berdasarkan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian.
"Kapolri memerintahkan Polres dan Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia agar memberantas segala jenis minuman keras mematikan di wilayah hukum masing-masing," ujarnya.
Di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, petugas mengamankan 10 ribu botol minuman keras dari berbagai lokasi, di antaranya merek Topi Miring, Mc Donald, Arak Beras, Whisky, Vodka. Selain itu juga mengamankan minuman keras "cukrik" yang dikemas di dalam botol bekas air mineral yang disita dari sejumlah lapak di kawasan timur Kota Surabaya.
Sudamiran menandaskan, dalam razia itu petugas Polrestabes Surabaya juga mengamankan ribuan botol bir karena diketahui sudah kadaluarsa, serta ratusan bir kalengan yang penjualannya tidak dilengkapi izin edar.
"7.680 botol bir merk guinness kami amankan karena diketahui sudah kadaluarsa. Selain itu kami juga amankan 192 kaleng bir merek `draft beer? karena penjualannya tidak dilengkapi izin edar," katanya.
Sudamiran memastikan penjual puluhan ribu botol bir tersebut tak hanya akan mendapat sanksi tindak pidana ringan.
"Lima orang pemilik minuman keras mematikan ini sampai sekarang masih kami lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Jika terbukti bersalah, kelima pemilik minuman keras mematikan itu akan dijerat Pasal 37, Ayat 1 dan/ atau Pasal 40 Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda uang maksimal Rp10 miliar," ucap Sudamiran. (*)
Polrestabes Surabaya Razia Minuman Keras Mematikan
Senin, 16 April 2018 19:59 WIB
Kelima pemilik minuman keras mematikan itu akan dijerat Pasal 37, Ayat 1 dan/ atau Pasal 40 Undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan