Madiun (Antaranews Jatim) - Direktur Utama PT KAI (Persero) Edi Sukmoro menandatangani prasasti untuk mengenang almarhum masinis, Mustofa, korban meninggal dunia dalam kecelakaan KA Sancaka dengan truk trailer di perlintasan liar Desa Sambirejo, Mantingan, Ngawi, Jatim, 6 April 2018.
Penandatanganan prasasti dilakukan di Aula Kantor Daop 7 Madiun, Rabu, antara lain dihadiri pula oleh keluarga Mustofa. Nantinya, prasasti tersebut akan dipasang di Stasiun Madiun.
"Prasasti ini ditujukan supaya kita bisa mengenang, karena almarhum Mustofa ini gugur dalam tugas. Beliau betul-betul menjalankan tugas melayani masyarakat dan meninggal pada saat menjalankan tugas," ujar Edi kepada wartawan seusai penandatanganan prasasti itu.
Menurut dia, prasasti tersebut juga sebagai pengingat kepada semua pihak agar peristiwa kecelakaan tersebut tidak terulang kembali.
Selain membuat prasasti untuk mengenang Mustofa, PT KAI juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Ngawi yang diterima langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu dan jajaran Kodim Ngawi yang diterima langsung oleh Dandim 0805/Ngawi Letkol Inf M. Triyandono.
Penghargaan kepada Polres Ngawi dan Kodim Ngawi tersebut diberikan karena keterlibtan dua lembaga tersebut dalam menangani kecelakaaan KA Sancaka dengan truk tersebut.
"Pada kesempatan ini, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua komponen kewilayahan yang telah membantu penyelesaian masalah pada saat terjadi kecelakaan, baik itu Polres Ngawi dan Kodim," katanya.
Ia menjelaskan penghargaan tersebut layak diberikan kepada mereka karena saat kecelakaan terjadi, Kapolres Ngawi dan jajarannya serta Dandim Ngawi dan jajarannya langsung terjun ke lapangan dan membantu hingga kejadian tersebut dapat diatasi dengan cepat dan tepat.
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal mengatakan membantu penanganan adanya peristiwa seperti kecelakaan KA Sancaka adalah kewajibaan bagi Polri.
"Namun demikian, dengan adanya perhatian ini dari PT KAI, tentunya akan semakin mempererat hubungan PT KAI dengan Polri yang dalam hal ini diwakili oleh Polres Ngawi," katanya.
Selain keluarga korban, penadatanganan prasasti tersebut juga disaksikan oleh pejabat PT KAI, di antaranya Direktur Prasarana PT KAI, Direktur Keselamatan PT KAI, Direktur Keuangan PT KAI, Direktur Keselamatan, serta pejabat lainnya.
Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya mengalami kecelakaan dengan truk trailer pengangkut beton bantalan rel di perlintasan liar di km 215+8 pada Jumat (6/4) sekitar pukul 18.25 WIB yang berakibat lokomotif dan tiga kereta di belakangnya anjlok.
Lokasi kejadian berada di antara Stasiun Kedungbanteng-Walikukun Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi. Kecelakaan itu juga merusakkan mobil Avanza yang parkir di sekitarnya. Akibat kecelakaan tersebut, Mustofa, sang masinis KA meninggal di lokasi kejadian dan asisten masinis, Hendra Wahyudi, mengalami luka berat. (*)
Video Oleh Louis Rika