Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan (PUPP) Kota Malang, Jawa Timur, Jarot Edy Sulistiyo divonis hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan (32 bulan) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.
"Menjatuhkan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp100 Juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim Unggul Warsito saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa.
Hakim menilai, terdakwa Jarot terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 91 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 111 KUHP.
Terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa usai melakukan konsultasi dengan penasihat hukumnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan kasus itu.
"Dan terkait putusan ini, kami juga pikir-pikir," kata jaksa Adi Kurniawan.
Jarot Edy Sulistiyo ditangkap KPK karena telah melakukan atau turut serta memberikan uang suap sebesar Rp700 juta kepada Moch Arief Wicaksono, Mantan Ketua DPRD Kota Malang.
Uang itu diberikan untuk kepentingan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang, tahun anggaran 2015.(*)