Madiun (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, menerbitkan sebanyak 1.053 paspor untuk calon haji pada musim haji 1439 Hijriyah atau tahun 2018.
"Sebanyak 1.053 paspor tersebut merupakan total jumlah kuota paspor reguler yang ada di wilayah kantor Imigrasi Madiun," ujar Kasi Informasi Sarana dan Komunikasi (Insarkom) Kantor Imigrasi Kelas II Madiun Fajar Harry di Madiun, Senin.
Menurut dia, jumlah paspor calon haji yang diterbitkan tersebut belum termasuk dalam kuota haji tambahan. Dengan demikian, jumlah paspor yang diterbitkan masih dapat berubah.
Adapun paspor tersebut untuk calon haji dari sejumlah daerah di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan dan Ngawi.
Sesuai data, dari jumlah 1.053 paspor haji tersebut, terinci untuk Kota Madiun mencapai 151 paspor, Kabupaten Madiun 321 paspor, Kabupaten Ngawi 253 paspor dan Magetan 328 paspor.
Dari 151 paspor Kota Madiun, terinci lagi, penerbitan paspor baru sebanyak 98 paspor, penggantian paspor 51 paspor dan penambahan nama dua paspor.
Dari 321 paspor Kabupaten Madiun, terinci lagi untuk penerbitan paspor baru sebanyak 286 paspor, penggantian paspor 31 paspor, dan penambahan nama empat paspor.
Kemudian, dari 253 paspor Kabupaten Ngawi, terinci lagi untuk penerbitan paspor baru sebanyak 239 paspor, penggantian paspor 12 paspor, dan penambahan nama dua paspor.
Dari 328 paspor Kabupaten Magetan, terinci lagi untuk penerbitan paspor baru sebanyak 269 paspor, penggantian paspor 55 paspor, dan penambahan nama empat paspor.
Pihaknya menjelaskan tak ada kendala yang berarti dalam pengurusan paspor para calon haji. Saat ini proses penerbitan masih terus berlangsung. Ditargetkan proses penerbitan paspor calon haji tersebut dapat segera selesai untuk kemudian dilakukan pengurusan visa. (*)