Jember (Antaranews Jatim) - Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre XI Jember, Jawa Timur akan mempercepat distribusi bantuan sosial beras sejahtera (bansos rastra) untuk alokasi bulan Maret 2018.
"Penyaluran bansos rastra untuk alokasi bulan Februari 2018 berakhir pada 3 April 2018, sehingga keesokannya pada 4 April 2018 akan dilanjutkan distribusi rastra untuk alokasi Maret 2018," kata Wakil Kepala Bulog Subdivre XI Dwiana Puspita Sari di Kabupaten Jember, Senin.
Menurutnya percepatan rastra tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil rapat terbatas sejumlah menteri dan Bulog pusat yang menyepakati untuk melakukan percepatan penyaluran rastra di Indonesia.
"Petugas Bulog menyalurkan rastra sesuai dengan data yang diberikan oleh Dinas Sosial, sehingga kewenangan siapa saja penerima bansos rastra merupakan tanggung jawab pemerintah karena Bulog Jember hanya sebagai penyalur beras sejahtera kepada keluarga penerima manfaat," tuturnya.
Jumlah penerima bansos rastra sebanyak 178.350 keluarga penerima manfaat (KPM) dengan masing-masing penerima mendapat jatah beras sebanyak 10 kilogram secara gratis yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Jember.
Data di Perum Bulog Subdivre XI Jember tercatat jumlah stok beras medium di sejumlah gudangnya mencapai 10.000 ton, sehingga diprediksi cukup untuk memenuhi kebutuhan bansos rastra selama enam bulan ke depan di Kabupaten Jember.
Penyaluran bansos rastra alokasi bulan Februari 2018 baru disalurkan pada 22 Maret 2018 karena adanya validasi dan verifikasi data yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Jember, sehingga sebagian penerima rastra mengeluhkan keterlambatan penyaluran bansos tersebut.
Sementara Bupati Jember Faida meminta semua pihak untuk ikut mengawasi penyaluran bansos rastra tersebut, agar bantuan tersebut benar-benar sampai di tangan yang tepat dengan jumlah yang cukup, sehingga tidak boleh ada pengurangan dan tidak ada tebusan karena bansos rastra itu diberikan secara gratis.
"Saya mengimbau masyarakat untuk melaporkan, apabila masih ada oknum perangkat desa/kelurahan yang menyelewengkan atau mengurangi jatah rastra yang diterima oleh masyarakat miskin," katanya.(*)