Tulungagung (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum setempat untuk menelusuri selisih jumlah pemilih berdasar penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dengan daftar pemilih sementara yang dikeluarkan KPU.
"Kami menemukan ada selisih jumlah pemilih potensial sebanyak 9.454 jiwa antara data perekaman KTP-e di Dispendukcapil dengan data DPS KPU. Ini yang seharusnya ditelusuri lebih lanjut," kata Endro Sunarko di Tulungagung, Kamis.
Hitung-hitungan Endro itu mengacu paparan yang disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung Justi Taufik yang menyebut ada 861.570 warga sudah melakukan perekaman KTP-e.
Namun di pihak lain, hasil pleno penetapan DPS KPU Tulungagung berdasar coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan hanya 852.116 jiwa.
"Di sini letak selisihnya seharusnya dicari. Jika asumsi antara dispendukcapil dan KPU sama. Untuk mengukur jumlah pemilih dalam pilkada 27 Juni mendatang," ujar Endro.
Jika selisih itu dirata-rata dengan sebaran wilayah administrasi di Tulungagung yang terdiri dari 271 desa/kelurahan, maka setiap desa/kelurahan ada sekitar 34 calon pemilih potensial yang kehilangan hak suaranya.
"Ini yang harus ditelusuri oleh KPU bersama dispendukcapil. Seminimal mungkin kita hindari, jangan sampai ada warga yang seharusnya memiliki hak pilih namun tidak bisa menggunakan haknya. Sekalipun masih bisa dengan menunjukkan KTP elektronik," ujar Endro.
Pihak KPU Tulungagung sendiri masih menunggu verifikasi dari Dispendukcapil.
"Kami masih menunggu hasil verifikasi dan pencocokan dari dispendukcapil, termasuk soal adanya selisih antara DPS dengan data warga yang melakukan perekaman KTP-e," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno.
Tak hanya terkait selisih jumlah DPS dengan warga yang sudah melakukan perekaman KTP-e, KPU juga menunggu konfirmasi dispendukcapil terkait besarnya jumlah pemilih potensial no-KTP-e yang mencapai 21.741 orang/jiwa.
"Ya, saat ini semua masih diteliti satu per satu dan nanti akan kami jelaskan semuanya dalam jawaban resmi tertulis ke KPU," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung Justi Taufik.
Ia enggan berspekulasi penyebab selisih jumlah DPS maupun besarnya pemilih potensial non-KTP-e karena bukan wewenangnya.
"Nanti jika sudah terangkum semua akan kami serahkan ke KPU. Biar KPU yang jawab, memberikan penjelasan," tambahnya.
Berdasar sosialisasi daftar pemilih sementara yang digelar KPU di salah satua Hotel di Tulungagung, Kamis, jumlah DPS hasil coklit (pencocokan dan penelitian) selama periode Januari-Februari setelah dilakukan rapat pleno, ditetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 852.116 jiwa.
Padahal dari jumlah wajib KTP elektronik sebanyak 851.291 jiwa, yang sudah melakukan perekaman sudah tembus angka 861.570 jiwa.
"Warga Tulungagung yang sudah memiliki KTP elektronik sampai awal Maret ini totalnya mencapai 791.136 jiwa (92,93 persen dari total wajib KTP-e). Sisa yang belum masih 60.434 orang ini sebagian besar tinggal proses cetak," kata Justi Taufik.(*)