Kediri (Antaranews Jatim) - PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kediri, Jawa Timur, mengingatkan para pengusaha otobus (PO) untuk mematuhi aturan pembayaran premi, asurans.
"Kami memastikan kepada pemilik, pengusaha MPU bahwa kewajiban itu harus dibayar, karena Jasa Raharja tidak memandang bulu, bertanggungjawab penuh kalau terjadi kecelakaan," kata Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Kediri Eko Juli Winarso dalam acara sosialisasi di Terminal Kediri, Rabu.
Ia mengatakan, Jasa Raharja Kediri mengadakan sosialisasi tentang uji petik kepatuhan pembayaran iuran wajib untuk jasa raharja. Ia mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan main terkait ongkos angkut yang dibayarkan.
"Kami uji petik ingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan main bahwa setiap ongkos angkut yang dibayaran ada hak jasa raharja, premi sebagai ganti pembayaran apabila terjadi kecelakaan," ujarnya.
Eko menambahkan, selain uji petik di terminal, pihaknya juga intensif mengadakan kunjungan ke PO di wilayah Kediri untuk memastikan kewajiban pengusaha PO tersebut. Dengan itu, diharapkan mereka akan patuh dengan membayarkan premi sebagai ganti jika terjadi kecelakaan.
Lebih lanjut, ia mengatakan tingkat kepatuhan para pengusaha PO di wilayah Jasa Raharja Kediri cukup bagus. Mereka membayarkan hak dari jasa raharja, demi memberikan jaminan pada penumpang.
"Tingkat kepatuhan pengusaha ini baik, makanya kami juga turun di lapangan dengan petugas terminal, dinas perhubungan, mengingatkan pengusaha agar tidak terjadi fatalitas. Jadi, kami bangun sinergi agar hubungan kemitraan pengusaha, jasa raharja dan pemerintah berjalan baik," kata dia.
Ia mengatakan, selama ini jumlah premi yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja Kediri rata-rata per bulan sekitar Rp1 miliar. Klaim itu dari berbagai kecelakaan lalu lintas dengan melibatkan kendaraan dan bukan kecelakaan tunggal.
Namun, untuk kecelakaan kendaraan besar seperti bus, di Kediri hingga kini belum pernah terjadi. Dari laporan yang masuk, kasus kecelakaan lalu lintas yang terdata itu mayoritas didominasi kendaraan roda dua, dengan jumlah sekitar 60-80 persen. Selama 2017, ada kurang lebih 2.900 korban yang terdata, dan dari jumlah itu sebagian besar mengalami luka-luka.
Sedangkan, jumlah klaim kecelakaan lalu lintas yang telah dibayarkan pada 2017 di wilayahnya mencapai Rp39 miliar, naik ketimbang klaim pada 2016 yang mencapai sekitar Rp29 miliar. Kenaikan itu juga menjadi perhatian tersendiri, untuk mencari solusinya guna menekan terjadinya kecelakaan.
Sementara itu, Kepala Terminal Tipe A Tamanan Kota Kediri Masnun menambahkan, kegiatan sosialisasi ini sebenarnya agenda rutin, mengingatkan pada para pengusaha dan sopir bahwa ada pertanggungjawaban penumpang di jasa raharja.
Ia juga menambahkan, selama ini kendaraan yang melintas di Terminal Tipe A Tamanan Kota Kediri kondisinya juga laik jalan. Namun, sejumlah kendaraan memang ada masalah, salah satunya rem.
"Kendaraan laik jalan, tapi terkadang juga ada masalah rem. Tapi, kami juga ingatkan untuk kelengkapan termasuk premi sudah dibayar belum," kata dia.
Di Terminal Tipe A Tamanan Kota Kediri, ada sekitar 300-400 kendaraan yang singgah. Jumlah itu akan naik hingga dua kali lipat jika bersamaan dengan libur panjang.
Kegiatan sosialisasi itu memang dilakukan di terminal, saat pengendara awak bus singgah. Mereka turun dari kendaraan sebentar untuk mendengarkan paparan dari petugas, salah satunya jasa raharja. Para sopir juga diharapkan memberikan informasi ke pemilik usaha dari bus mereka terkait dengan kewajiban perusahaan. (*)
Jasa Raharja Ingatkan PO Patuhi Bayar Premi
Rabu, 21 Maret 2018 17:50 WIB
Kami uji petik ingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan main bahwa setiap ongkos angkut yang dibayaran ada hak jasa raharja, premi sebagai ganti pembayaran apabila terjadi kecelakaan